Kabar Kediri
Pengakuan Pria 26 Tahun yang Bercinta dengan Nenek 75 Tahun di Kediri, Lalu Membunuhnya Secara Sadis
Pengakuan Lelaki 26 Tahun yang Bercinta dengan Nenek 75 Tahun di Kediri, Lalu Membunuhnya demi Uang
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com, Kediri - Inilah pengakuan lengkap lelaki 26 tahun yang bercinta dengan nenek 75 tahun lalu membunuhnya. Peristiwa ini terjadi di salah satu kios Pasar Setono Betek pada 28 Januari 2019.
Adapun korban peristiwa ini adalah Sukinem alias Mbah Mentil. Usianya sudah 75 tahun dan sudah bertahun-tahun tinggal di kios Pasar Setono Betek, Kota Kediri.
Sementara, pelaku pembunuhan Mbah Mentil ada 2 orang, yakni Dedyk Asmawan alias Glowor (26) dan Ahmad Setiawan (25). Keduanya berasal dari Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Dalam pemeriksaan diketahui, Dedyk Asmawan dan Mbah Mentil sudah menjalin hubungan sejak 2013.
Perkenalan mereka berawal dari pertemuan yang terjadi di pasar tersebut lima tahun tersebut.
"Hubungan kami sudah sejak 2013, kami kenal karena sering bertemu di Pasar Setono Betek," kata Dedyk Asmawan, Kamis (14/2/2019).
Dari sanalah bibit asmara itu muncul. Dedyk kemudian sering menginap di kios Mbah Mentil.
• Tampang Lelaki 26 tahun Pembunuh Nenek 75 Tahun Usai Bercinta, Ternyata Jalin Asmara Selama 5 Tahun
• Calon Suami Rina Nose Dibongkar Mantan Pacar, Ini 5 Fakta Pria Bule Indo-Belanda, Josscy Aartsen
• Percakapan Pelakor Via Whatsapp (WA) Beredar di Grup Facebook Kupang, Sebut Harga & Kirim Foto ABG
• Gempar Lubang Sumur Bor Semburkan Api Dari Perut Bumi Di Sumenep Madura
Informasi yang dihimpun setiap bulan Dedyk bertemu Mbah Mentil tiga sampai empat kali. Tiap kali bertemu, mereka juga bercinta.
Hubungan asmara sejoli beda usia ini itu kemudian berakhir dengan sadis pada Senin (28/1/2019) dini hari.
Kala itu Dedyk tiba di kios Mbah Mentil dengan diantar Ahmad Setiawan menggunakan sepeda motor.
Sementara, Ahmad Setiawan merupakan orang yang mengantarkan pelaku ke kios korban di Pasar Setono Betek.
Setelah berdua dalam kios, Dedyk Asmawan bercinta dengan Nenek Mentil. Hasil visum juga ditemukan ceceran sperma pelaku di tubuh korban.
Namun setelah selesai berhubungan badan, pelaku kemudian mencekik leher korban serta membekap hidungnya dengan kerudung korban warna cokelat.
• Cut Tari dan Sophia Latjuba Kompak Bungkam Disinggung Mantan Pacar, Emosi Sosok Ariel Noah Disebut
• 4 Fakta Bagian Tubuh Nikita Mirzani yang Makin Besar, Terungkap Penampakannya yang Seksi dan Dower

Pagi, 28 Januari 2019 penghuni pasar itupun geger.
Nenek Menthil ditemukan dengan kondisi mulut disumpal dan tangan terikat tali,
Selama ini korban yang dikenal sebagai pedagang barang bekas tinggal seorang diri di kios pasar.
Korban ditemukan meninggal dalam kondisi telentang di kasur tempat tinggalnya.
"Motif pembunuhan ini pelaku ingin memiliki perhiasan dan uang milik korban."
"Selain mengambil perhiasan, pelaku juga mengambil surat perhiasan," kata Kapolres Kediri AKBP Anthon Haryadi.
Anthon Haryadi menambahkan pelaku sudah mengetahui letak di mana korban biasa menyimpan perhiasan dan suratnya karena sering berada di sana.
Fakta-fakta
Berikut sejumlah fakta terkait kasus kejam yang menimpa nenek Sukinem ini.
1. Umur Keduanya Terpaut Jauh
Diketahui dari pihak Polres Kediri, kedua sejoli yang menjalin hubungan pacaran ini ternyata terpaut umur yang sangat jauh.
Sukinem alias Mbah Mentil adalah seorang nenek berusia 75 tahun.
Sedangkan sang kekasih yang bernama Dedyk Asmawan alias Glowor ini masih berusia 36 tahun.
Hubungan kekasih ini terjadi sejak tahun 2013 alias sudah 5 tahun.
Korban yang sudah lama tinggal di Pasar Setono Betek selama ini bisnis barang bekas di salah satu kios pasar. Pelaku selama ini dikenal para tetangga kiosnya sering datang menemui korban.
Dari hubungan itu, tersangka mendapatkan keuntungan materi karena dibelikan nasi, rokok serta uang saku.
2. Bercinta Sebelum Membunuh
Dari hasil pemeriksaan petugas dan hasil visum, terungkap sebelum pelaku utama Dedyk Asmawan membunuh Sukinem alias Mbah Mentil, ia terlebih dahulu menyetubuhinya.
Informasi yang dihimpun, pelaku masuk ke kios korban pada Senin (28/1/2019) dini hari.
Nenek Sukinem yang membukakan pintu. Untuk diketahui, selama ini pelaku menemui korban pada malam hari.
Sementara, Ahmad Setiawan merupakan orang yang mengantarkan pelaku ke kios korban di Pasar Setono Betek.
Setelah berdua dalam kios, Dedyk Asmawan bercinta dengan Nenek Mentil. Hasil visum juga ditemukan ceceran sperma pelaku di tubuh korban.
Namun setelah selesai berhubungan badan, pelaku kemudian mencekik leher korban serta membekap hidungnya dengan kerudung korban warna cokelat.
Akibat perbuatan pelaku, korban tewas dengan kondisi terlentang di kasur kiosnya.
3. Pelaku Juga Mengambil Harta Benda Korban

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil perhiasan milik korban terdiri 2 buah gelang dan 2 buah cincin emas yang terpakai di tangan korban.
Pelaku juga mengambil surat perhiasan tersebut serta uang tunai Rp 1.600.000 yang diselipkan di stagen korban.
Selanjutnya korban ditutup dengan kain jarit dan tersangka pergi ke Alun-Alun Kota Kediri.
4. Pelaku Dibantu Temannya
Dua pelaku telah diamankan petugas masing-masing, Dedyk Asmawan alias Glowor (26) dan Ahmad Setiawan (25) keduanya warga Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Aksi pelaku dibantu rekannya Ahmad Setiawan yang mengantarkan pelaku ke kios korban di Pasar Setono Betek.
"Motif pembunuhan ini pelaku ingin memiliki perhiasan dan uang milik korban. Selain mengambil perhiasan, pelaku juga mengambil surat perhiasan," kata Kapolres Kediri AKBP Anthon Haryadi.
Pelaku sudah mengetahui letak di mana korban biasa menyimpan perhiasan dan suratnya.
Karena pelaku setiap bulan ketemu korban tiga sampai empat kali.
5. Barang bukti
Kapolres Kediri AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan petugas.
Dari keterangan saksi didapatkan informasi korban memiliki kekasih brondong.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Pagu dan petugas menemukan tersangka.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka terdiri 1 DVD merk Polytron beserta 2 buah speaker, 19 kaset, uang tunai Rp 17.000, sebuah sepeda motor Mio warna merah nopol AG-3125-JN beserta kuncinya
6. Terancam HUkuman seumur Hidup
Tersangka bakal dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.