Sabtu, 18 April 2026

Malang Raya

Polres Malang Kota Akan Panggil Guru SDN Kauman 3 Terduga Kasus Pencabulan

Guru terlapor dugaan kasus pencabulan yang terjadi di SDN Kauman 3 Kota Malang akan dipanggil ke Polres Malang Kota mulai minggu depan.

suryamalang.com/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Guru terlapor dugaan kasus pencabulan yang terjadi di SDN Kauman 3 Kota Malang akan dipanggil ke Polres Malang Kota mulai minggu depan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat ditemui SURYAMALANG.COM pada Minggu (17/2/2019).

Menurutnya, pemanggilan tersebut ditunjukkan guna melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan oleh bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maupun dari anggota kasat reskrim Polres Malang Kota.

Polisi Periksa 9 Wali Murid SDN Kauman 3 Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru

Polisi Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru Di Kota Malang

Civil Society Kota Malang Kecam Kasus Oknum Guru Cabuli Murid SDN Kauman 3

Wali Murid SDN Kauman 3 Kota Malang Diminta Tak Bicara pada Jurnalis soal Pencabulan Guru

"Minggu depan ini akan kami panggil terlapor dugaan kasus pencabulan ini. Untuk harinya kami masih belum menentukan, yang pasti pada hari kerja. Karena agenda pemanggilan ini sudah masuk dalam agenda Reskrim Polres Malang Kota dalam minggu ini," ucapnya.

Sebelum memanggil terlapor, AKP Komang mengatakan, pihaknya akan melengkapi dulu pemeriksaan para saksi.

Total kini sudah ada 13 saksi yang sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Malang Kota. Diantara saksi itu ialah wali murid, murid dan Kepala Sekolah SDN Kauman 3 Kota Malang.

"Iya kini total ada 13 saksi yang kami periksa, sabtu ini (16/02) ada 9 saksi yang kami periksa, kebanyakan dari mereka ialah siswa kelas 3 SD dengan didampingi orang tuanya," ucapnya.

Kata Komang, polisi kini masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang cukup guna melakukan gelar perkara.

Jika nantinya terlapor terbukti melakukan pelecehan atau pencabulan, maka terlapor akan dikenai Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Sifatnya ini masih penyelidikan. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berharap mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, sehingga kami bisa melanjutkan ketahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved