Malang Raya
Kasat Reskrim Polres Malang Kota: Kami Tak Mau Diintervensi dalam Penyelidikan Kasus Ini
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menanggapi tudingan soal lambannya penanganan kasus dugaan cabul oleh oknum guru di SDN
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menanggapi tudingan soal lambannya penanganan kasus dugaan pencabululan oleh oknum guru di SDN Kauman 3, Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ia mengaku masih mencari bukti yang kuat sambil menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.
"Kalau ada pelaporan ataupun pengaduan apalagi tentang anak akan kami tindak lanjuti. Di sini kami masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan," ucapnya, 18 Februari 2019.
AKP Komang mengaku, pemeriksaan banyak saksi juga memakan banyak waktu.
Untuk itu, pihaknya mempersilakan siapapun yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Polres Malang Kota.
"Hingga kini sudah ada 15 saksi yang kami periksa. Pelaporan itu sifatnya dari diri sendiri. Kalau ada yang melapor pasti akan kami proses. Kami tidak mau mengintervensi begitu juga kami tidak mau diintervensi dalam penyelidikan ini," ucapnya.
Ke depan pihaknya juga akan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang untuk menanyakan status terlapor yang kini ditarik ke Dinas Pendidikan.
"Dalam pekan ini kami akan memanggil terlapor dan Kepala Dinas Pendidikan. Untuk waktunya sendiri kami belum memastikan yang pasti pada minggu ini," paparnya.

Hingga kini, menurut AKP Komang hanya ada satu korban yang melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Guru SDN Kauman 3 yang berinisial IM.
Oknum guru tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memegang payudara milik korban yang juga muridnya tersebut.
"Kami mohon kerjasama dengan semuanya agar dugaan perkara pencabulan ini bisa kami informasikan transparan dan akuntable untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, subjekif, dan sesuai fakta hukum. Karena Kami ini berbicara sesuai fakta hukum dengan laporan yang sudah kami terima," tandasnya.