Malang Raya
Dua Maling Kayu Sonokeling Beraksi Dini Hari di Jalan Raya Dusun Tunjungsari, Bantur, Malang
MALING KAYU - Masing-masing bernama Komari (45) dan Miseman (36) warga Dusun Ringinsari, Desa Sidodadi Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Unit Reskrim Polsek Bantur, Kabupaten Malang menangkap dua tersangka pencurian kayu jenis sonokeling, Selasa (19/2/2019) dini hari.
Masing-masing bernama Komari (45) dan Miseman (36) warga Dusun Ringinsari, Desa Sidodadi Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).
Kanitreskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi menjelaskan, modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan memotong pohon di pinggir jalan raya Dusun Tunjungsari, Desa Bantur Kecamatan Bantur.
Keduanya mengincar kayu jenis sonokeling yang diketahui dimiliki oleh Dinas PU Bina Marga Pemkab Malang.
"Kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan, dan ngakunya sih diperintah pejabat di Dinas PU," terang Sigit ketika dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).
Sigit menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan salah seorang warga yang curiga, dengan adanya dua orang yang sedang memotong kayu di pinggir jalan. Warga yang curiga tersebut lantas memberitahu ke Kepala Desa Bantur, Suwoko.
Ketika ditanya kepala desa, kedua tersangka mengaku memotong karena diperintah Dinas PU Bina Marga. Tujuan memotong tengah malam, kata tersangka agar tak mengganggu arus lalu lintas. Tak percaya dengan pengakuan tersangka, sang Kades langsung melaporkan ke Polsek Bantur.
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan. Atas pengungpakan ini, Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, tiga potong kayu sonokeling berukuran 180 cm, dua gergaji mesin, tiga buah handphone dan satu mobil pick up T120SS dengan nopol N-8248-DG.
"Kedua tersangka memotong kayu dengan menggunakan gergaji mesin. Kayu yang dicuri adalah jenis sonokeling milik Dinas PU Bina Marga Pemkab Malang," tutur Sigit.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bantur melimpahkan kasus pencurian kayu ini ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (19/2/2019).
Kanit Reskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi, menjelaskan, pelimpahan itu perlu karena untuk mengembangkan pencarian tersangka lain yang belum tertangkap.
"Masih ada jaringan pelaku yang belum tertangkap. Kami masih memburu kawanan pelaku lainnya bersama-sama dengan Tim Buser Polres Malang," beber Sigit.
Di sisi lain, kedua tersangka yang bekerja sebagai nelayan di Pantai Sendangbiru ini mengaku hanya disuruh dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian kayu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Saya sama teman saya ini hanya diajak saja oleh teman yang asalnya dari Gedangan katanya proyek dinas, tidak tahu mau diberi upah berapa," ungkap Komari.
"Kami kira itu kayu resmi yang akan dipotong," saut Miseman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-malang-selatan-maling-kayu-unit-reskrim-polsek-bantur.jpg)