Kabar Bali

Modal Jabatan, Pak Dosen Memaksa Mahasiswi Agar Beri Layanan Plus-plus, Adegan Direkam untuk Disebar

Modal Jabatan, Dosen Muda di Denpasar Bali Paksa Mahasiswi untuk Beri Layanan Plus-plus, Adegan Direkam untuk Disebar

Editor: eko darmoko
IST
Dosen muda di Bali doyan menyetubuhi mahasiswinya kemudian merekam agedan syur itu dan mengancam akan menyebarkannya. (ILUSTRASI) 

SURYAMALANG.COM, BALI - I Putu Eka Swastika alias Eka, dosen muda di Bali menyetubuhi mahasiswinya kemudian merekam agedan syur itu dan mengancam akan menyebarkannya.

I Putu Eka Swastika melakukan perbuatan tercela itu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai dosen.

Bermodalkan jabatannya sebagai dosen, I Putu Eka Swastika bisa menyetubuhi mahasiswinya berulang kali.

Akibat dugaan tindak asusila ini, I Putu Eka Swastika yang berusia 26 tahun itu harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Dalam persidangan, terdakwa Eka didampingi penasihat hukumnya, dan persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi digelar tertutup.

Meski Sudah Putus, Yuni Shara Ternyata Masih Ingat Hari Spesial Raffi Ahmad, Muncul Karto & Mbak

Vanessa Angel Dipenjara, Bibi Ardiansyah Asik Dugem dengan Anya Geraldine, 3 Foto Ungkap Keseruannya

Gadis 16 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Pria Tua di Gubuk Perkebunan, Akibatnya Muncul Sebulan Kemudian

Momen Romantis Ammar Zoni dan Irish Bella yang Bikin Baper, Mulai Hujan-hujanan Hingga Gendong Manja

I Putu Eka Swastika alias Eka, dosen di Bali doyan menyetubuhi mahasiswinya kemudian merekam agedan syur itu dan mengancam akan menyebarkannya.
I Putu Eka Swastika alias Eka, dosen di Bali doyan menyetubuhi mahasiswinya kemudian merekam agedan syur itu dan mengancam akan menyebarkannya. (Tribun Bali)

I Putu Eka Swastika alias Eka dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

Si dosen juga menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.

Namun teman-temannya tidak kunjung datang.

Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.

Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.

Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan alias bercinta.

Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.

Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.

Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.

Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.

Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.

Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.

Mendengar alasan itu, saksi korban berfikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.

Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.

Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.

Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.

Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.

Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.

Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.

Chatnya, meminta saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa.

Jika tidak bersedia, terdakwa mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.

Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.

Tapi saksi korban menolak.

Dengan adanya kirim chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan menscreenshot.

Jebakan Durian

Nasib apes juga dialami ahasiswi di Kota Palopo diperkosa berulang kali oleh tiga pria di sebuah gubuk setelah diajak makan durian.

Mahasiswi berinisial HS berusia 18 tahun ini 'dijebak' oleh seorang pelaku. Jebakan menggunakan durian.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melibatkan tiga pemerkosa yakni AI (18), HAS (16), dan BA (29).

Kasus pemerkosaan dengan jebakan durian ini diungkap oleh Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu.

"HS tidak menyangka jika AI mempunyai niat yang tidak baik. HS diajak untuk berhubungan badan. Ajakan AI ditolak, namun tidak kuasa untuk melakukan perlawanan, akhirnya HS pasrah disetubuhi hingga dua kali,” kata AKP Rafli, Kamis (31/01/2019). 

AKP Rafli mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk di Dusun Batu Buaja, Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Rafli menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Kejadian bermula saat korban HS menerima ajakan AI, warga Batu Buaja, yang melalui telepon untuk makan buah durian.

Keduanya kemudian berjalan kaki menuju sebuah kebun yang berada di atas perbukitan.

Setelah makan buah durian di sebuah gubuk di dalam kebun, AI mengajak HS berhubungan badan.

Kemudian, saat pelaku AI melakukan perbuatan bejatnya, dua rekannya datang dan melakukan hal yang sama.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut atas bantuan masyarakat yang mendengar kejadian tersebut, hingga ketiganya diamankan kepolisian Polsek Walenrang.

“Atas partisipasi pemerintah dan warga setempat, ketiganya menyerahkan diri, yang kemudian dijemput polisi dan dibawa ke Polsek Walenrang,” ucapnya.

Saat ini, AI, BA, dan HAS masih dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Walenrang.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved