Kabar Trenggalek

Polisi Trenggalek Kejar Provokator sampai Kalimantan Tengah, Begini Kesalahannya

Polisi Trenggalek mengejar warga Dusun Slorong, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul ini hingga ke Kalimantan Tengah.

Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
David Yohanes - SuryaMalang.com
Polisi Trenggalek mengejar warga Dusun Slorong, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul ini hingga ke Kalimantan tengah, tempatnya bekerja. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK
- Personil Satreskrim Polres Trenggalek menangkap Widodo (21), terduga provokator sekaligus pelaku penyebar hoaks yang berpotensi menimbulkan bentrok antar kelompok.

Polisi mengejar warga Dusun Slorong, Desa Nglebeng Kecamatan Panggul ini hingga ke Kalimantan Tengah, tempatnya bekerja.

Saat ini Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Trenggalek.

Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, tersangka melakukan tindak pidana dengan manipulasi dokumen atau identitas elektronik melalui media sosial, yang mengarah hoaks dan berbau SARA.

"Tersangka mengunggah konten yang bernada provokasi dan menimbulkan perselisihan antar kelompok," terang Didit, Kamis (21/2/2019).

Materi yang diunggah berupa tangkapan layar percakapan pada fasilitas Facebook.

Tangkapan layar itu dimanipulasi, dengan harapan terjadi pertikaian antarkelompok.

Saat beraksi Widodo menggunakan akun dengan nama Tamari Dewe.

Tangkapan layar itu kemudian menjadi viral dan menimbulkan keresahan.

"Perbuatan tersangka diketahui patroli siber Satgas Nusantara Polres Trenggalek, pada 24 Januari (2019) lalu," lanjut Didit.

Dalam tangkapan layar itu seolah ada percakapan antara Tamari Dewe dengan akun Hasan Noestra.

Tangkapan layar itu menyebar di kalangan kelompok beladiri di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Dari penelusuran jejak digital, akun Tamara Dewe dipastikan milik Widodo.

Polisi juga menemukan bukti lima gabungan tangkapan layar berisi percakapan antar dua akun ini, di lima HP berbagai merek.

Berbekal buki-bukti yang sudah dikumpulkan, personil Satrekrim Polres Trenggalek berangkat ke Kalimantan Tengah.

Widodo ditangkap pada Rabu (13/2/2019) di Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kini Widodo akan dijerat pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved