Selebrita

Ashanty Ungkap Tujuan Anang Datangi Rutang Medaeng Sidoarjo, Sempat Misterius dan Tanpa Pengawalan

Ashanty ungkap tujuan Anang hermansyah datangi rutang Medaeng Sidoarjo, sempat misterius dan tanpa pengawalan, jenguk Ahmad Dhani?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
TribunMadura.com
Ashanty Ungkap Tujuan Anang Datangi Rutang Medaeng Sidoarjo, Sempat Misterius dan Tanpa Pengawalan 

Al pun juga mengaku tidak membawa apa apa saat berkunjung menjenguk ayahnya. "Tidak mbawa apa - apa. Hanya bawa doa saja," jawab Al singkat.

Setelah itu, Al pulang menaiki mobil Toyota Innova warna hitam sembari dijubeli para pengunjung rutan yang penasaran dengan dirinya.

Untuk diketahui, pada hari ini, Rabu (6/2/2019), pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) dipindah dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Suami dari Mulan Jameela itu akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Musisi Ahmad Dhani saat persidangan di PN Surabaya
Musisi Ahmad Dhani saat persidangan di PN Surabaya (Tribunnews.com)

Kepala Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo Teguh Pambudi mengatakan tidak ada perlakuan khusus untuk Ahmad Dhani Prasetya (ADP) yang bakal menghuni rutan tersebut.

ADP akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan tahanan lainnya.

Pasalnya, di Rutan Medaeng sendiri telah terisi sebanyak 2.900 napi.

"Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh, Rabu, (6/2/2019).

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Dia pun langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

ADP melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

ADP juga telah menjalani persidangan di PN Surabaya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya.

Ahmad Dhani juga terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved