Kabar Pasuruan
DPRD Inisiasi Raperda Kepemudaan Kabupaten Pasuruan, Upaya Menjaga Generasi Muda
DPRD menginisiasi pembuatan perda ini karena banyak pelanggaran norma hingga hukum yang dilakukan kalangan muda.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) kepemudaan.
DPRD menginisiasi pembuatan perda ini karena banyak pelanggaran norma hingga hukum yang dilakukan kalangan muda. Tujuannya, agar ekspresi pemuda lebih terarah, dan tidak salah arah.
Ketua Pansus Raperda Kepemudaan, Rohani Siswanto mengungkapkan, masa muda merupakan masa di mana mereka bisa meluapkan ekpresinya. Pihaknya menginginkan agar para pemuda di Kabupaten Pasuruan bisa berekspresi secara terarah.
Tidak ke hal-hal negatif seperti penggunaan narkoba, geng motor ataupun hal-hal yang kurang baik lainnya. "Kami ingin mengoptimalkan kiprah pemuda," kata Rohani.
Ia memandang, kenalakan para pemuda cenderung dipengaruhi ekspresi yang kurang terwadahi. Karenanya, perlu ada ruang ekpresi selebar-lebarnya, agar mereka bisa berkiprah dalam hal-hal yang positif.
"Untuk mewujudkannya, mereka kan juga perlu sokongan dana. Nah dengan adanya perda inilah, diharapkan nantinya ada regulasi yang mengatur itu semua," sambung dia.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Kabupaten Pasuruan, Heru Budi Sulistyo mengatakan, banyak organisasi-organisasi kepemudaan di Kabupaten Pasuruan. Hanya memang, tidak semuanya aktif. Bahkan beberapa diantaranya, cenderung mati suri.
"Nah, dengan raperda ini, diharapkan nantinya bisa menggeliatkan organisasi kepemudaan di Kabupaten Pasuruan," pungkasnya.