Kabar Jember
Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Jember Harus Sukses Sesuai Aturan
Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus memahami Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Mirfano meminta pengadaan barang dan jasa tahun 2019 bisa berjalan maksimal dan sukses. Karenanya, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus memahami Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.
Mirfano mengatakan, Pemkab Jember telah melakukan sosialisasi tentang Perpres tersebut kepada anggota Pokja Pemilihan UKPBJ tahun 2019 dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lingkup OPD Kabupaten Jember. Ditegaskannya, untuk mencapai kesuksesan pengadaan barang dan jasa diperlukan kemampuan dalam memimpin proses pengadaan tersebut.
"Pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang mudah diakses, down to earth atau merendah. Juga menyederhanakan proses koordinasi, dan menyinkronkan tugas yang terpisah," tegas Mirfano.
Menurutnya, koordinasi yang efektif dilakukan dengan cara berkomunikasi yang baik serta ada umpan balik yang baik.
Terkait peraturan baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Mirfano menyebutkan, hal penting dalam peraturan ini yang perlu diingat. Hal penting itu adalah sinergi yang merupakan format terbaru organisasi masa kini.
Sementara itu, Plt Kabag Pembangunan, M Kosim menambahkan, sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sosialisasi itu, katanya, berisikan materi konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Jember.
Materi itu diangkat setelah melakukan inventarisasi kebutuhan pelaku pengadaan terutama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Dipilihnya materi tersebut didapatkan dari anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) tahun 2018 yang sudah pernah melakukan sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018.
Ia berharap melalui sosialisasi itu mampu meningkatkan pemahamanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan terhadap Perpres 16 tahun 2018 beserta 13 produk turunannya.
