Nasional

3 Perbedaan E-KTP untuk WNI & E-KTP untuk WNA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau e-KTP) untuk WNA.

Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau e-KTP) untuk WNA.

Penerbitan e-KTP tersebut sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sampai saat ini sekitar 1.600 e-KTP WNA sudah diterbitkan di seluruh Indonesia, mulai dari Papua sampai Aceh.”

“Empat provinsi terbanyak adalah Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Menurutnya, WNA memang wajib memiliki e-KTP.

Namun, WNA itu harus sudah mendapat surat Izin Tinggal Tetap dari imigrasi.

“E-KTP-el untuk WNA sudah diatur di Pasal 63 dan Pasal 64 UU 24/2013.”

“Jadi ini ssudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan,” kata Zudan.

Pasal 63 ayat (1) UU 24/2013 menyebutkan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dan ayat (3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan bahwa ‘Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir’.

Pada ayat (5) UU 24/2013, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Selain itu, sesuai UU 23/2006 juncto UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.

Sama seperti WNI, WNA juga wajib memiliki KTP eletronik.

E-KTP bagi WNA menjadi sorotan publik setelah viral sebuah KTP-el yang diduga milik warga negara Tiongkok berinisial GC di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sebenarnya, WNA yang tinggal di Indonesia bisa memperoleh e-KTP-el.

Namun, WNA itu harus melalui syarat-syarat yang telah diatur oleh Undang-undang.

Sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama tapi sebenarnya kedua punya beberap perbedaan mencolok.

Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan beberapa perbedaan di antara keduanya.

1. Perbedaan pada Kolom Masa Berlaku

Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.

Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

“Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya,” kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

2. Di KTP-el Milik WNA Ada Kolom Berbahasa Inggris

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.

Misalnya pada kolom jenis kelamin, agama, status perkawinan dan pekerjaan.

3. Ada Kolom Kewarganegaraan untuk e-KTP WNA

Zudan menerangkan, pada e-KTP milik WNA, dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Meski memiliki e-KTP, ucap Zudan, WNA dipastikan tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih.

Penerbitan e-KTP untuk WNA berdasarkan Pasal 63 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk berbunyi, ‘Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP’.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Pemerintah Sudah Terbitkan 1.600 e-KTP untuk WNA, Jabar Masuk Empat Besar Terbanyak, dan Sekilas Tampak Sama, KTP-el Milik WNA dan WNI Punya 3 Perbedaan Berikut

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved