Kabar Surabaya
Jaksa Tuntut Driver Ojek Online, Ahmad Hilmi Hamdani, selama Tiga Bulan Penjara
Ketika akan menyeberang menuju Gang Bogangin I Surabaya, dari arah berlawanan ada sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Driver ojek online (ojol), Ahmad Hilmi Hamdani, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Deny, menuntut Hilmi selama tiga bulan penjara karena dinilai lalai saat mengendarai motor hingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan lalulintas (laka lantas).
Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Hilmi dipersalahkan karena mengantar penumpangnya bernama Umi Insiyah pada 17 April 2018. Sekitar pukul 19.30 WIB, Hilmi terlibat kecelakaan di Jalan Mastrip Bogangin, Surabaya.
Hilmi kala itu mengendarai motor Yamaha Vega L 5226 PD melaju dari arah utara.
Ketika akan menyeberang menuju Gang Bogangin I Surabaya, dari arah berlawanan ada sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi.
Sontak, sepeda motor yang dikendarai Miftakhul kala itu melewati marka jalan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Hilmi.
Akibatnya, Hilmi dan Umi mengalami luka berat sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Setelah menjalani pemulihan kesehatan sekitar dua bulan, penumpang Hilmi, dinyatakan meninggal dunia.
Namun, Umi meninggal dunia ketika telah menjalani perawatan di rumahnya.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasehat hukum Hilmi, Surya Adianto, menilai, tuntutan itu termasuk ringan bagi kliennya.
"Untuk meringankan hukuman beliau, kami telah berusaha yang terbaik," beber Surya kepada awak media, Rabu (27/2/2019). praditya fauzi