Rumah Politik Jatim

Badan Pemenangan: Kami Patut Curiga Ada Desain Penghadangan Prabowo-Sandi Di Jatim

Masifnya bentuk penyambutan Prabowo oleh pendukung Jokowi hampir di setiap daerah menengarah kalau hal itu memang direncanakan.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Bobby Constantine Koloway
Ketua Harian BPP Jatim, Anwar Sadad (kiri) ketika ditemui di Bawaslu Jatim, Surabaya, Kamis (28/2/2019). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jawa Timur masih meyakini adanya perencanaan pengerahan massa untuk menghadang pihaknya. Masifnya bentuk penyambutan Prabowo oleh pendukung Jokowi hampir di setiap daerah menengarahi hal ini memang direncanakan.

"Kami patut curiga bahwa ini adalah desain yang memang disiapkan oleh mereka," kata Ketua Harian BPP Jatim, Anwar Sadad ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (28/2/2019).

"Di semua titik yang didatangi oleh calon presiden dan wakil presiden, Pak Prabowo dan Mas Sandi hampir selalu ada upaya provokasi semacam ini," lanjut Sadad yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra ini.

Oleh karena itu, pihaknya melalui Tim Advokasi BPP Prabowo-Sandi Jatim, melaporkan aksi yang berlangsung penyambutan oleh pendukung Jokowi tersebut ke Bawaslu Jatim. "Khususnya yang Surabaya, kami melihat ada unsur persiapan, bukan spontanitas," katanya.

Pihaknya telah mengantongi bukti foto hingga video yang memperlihatkan persiapan tersebut. "Kami tak menuduh. Biar pihak berwenang yang memberikan penjelasan. Biar nanti terbuka. Sehingga, publik juga bisa mengetahui," imbuhnya.

Pada proses klarifikasi di Bawaslu Jatim terhadap laporan tersebut, Kamis (28/2/2019), Sadad pun hadir mewakili BPP Jatim. "Kalau kemudian mereka justru menuduh ini agenda seting dari kami, ya nggak apa-apa. Nanti akan dibuktikan di persidangan Bawaslu," katanya.

Sadad menambahkan pada prinsipnya Ia mengajak pendukung Jokowi untuk berkompetisi secara fair, tidak perlu ada provokasi.

"Ada bentangan baliho, hingga bunyi jargon yang identik dengan kesan kampanye. Padahal, dalam satu kawasan tidak diperbolehkan kampanye bersamaan. Hal ini cara yang tidak fair," katanya.

"Kalau tujuan mereka untuk berkampanye, juga jelas bahwa aturannya tidak boleh berkampanye di titik yang sama," katanya menambahkan.

Adanya pelaporan tersebut, diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk pendukung Jokowi di lain daerah. "Kalau hal ini kemudian ditanggapi serius oleh Bawaslu, tentu ini menjadi peringatan kepada kubu mereka di daerah lain. Sehingga, kami rasa cukup melaporkan di Surabaya," katanya.

"Kami berharap kepada Bawaslu bisa menjalankan kewenangan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan penghadangan terhadap Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di Surabaya, Kamis (28/2/2019). Di dalam pemeriksaan awal oleh Bawaslu Jatim ini, tiga orang dimintai klarifikasi.

Berdasarkan penjelasan Komisioner Bawaslu Jatim, M Ikhwanudin Alfianto, ketiga orang yang diperiksa tersebut adalah dari kubu pelapor. Di antaranya, pelapor atas nama Sudarmaji.

Kemudian, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jatim yang diwakili oleh Ketua Harian BPP Jatim, Anwar Sadad. Serta, seorang saksi dari pelapor yang melihat langsung jalannya kejadian.

"Pemeriksaan hari ini masih berupa klarifikasi untuk mendalami laporan ini. Masih pemeriksaan awal," kata Iksan kepada Surya.co.idketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (28/2/2019).

Setelah dari klarifikasi, Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang juga terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian akan mengambil kesimpulan. "Kami masih mempunyai waktu empat belas hari untuk pemeriksaan. Sedangkan hari ini merupakan hari pertama," katanya.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini, pasal yang menjadi dasar dari laporan ini adalah pasal 491 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di pasal itu tertulis bahwa "Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan dengan paling banyak Rp12 juta".

"Di pasal itu memang tidak ada kata "penghadangan", namun, disitu tertulis "menghalangi dan mengganggu". Kami akan memeriksa bersama Gakkumdu untuk melihat laporan ini memenuhi unsur itu apa tidak," katanya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved