Rumah Politik Jatim
Antisipasi WNA Masuk DPT, KPU Jatim Instruksikan Jajaran Di Daerah Koordinasi Dengan Dispendukcapil
KPU Jatim telah menginstruksikan jajaran KPU Kabupaten dan Kota se-Jatim berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Timur. Utamanya, bagi WNA yang memiliki KTP Elektronik (KTP-El).
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran KPU Kabupaten dan Kota se-Jatim untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Tujuannya, untuk mengonfirmasi jumlah WNA di masing-masing wilayah.
"Kami sudah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi Dispendukcapil masing-masing daerah. KPU diharapkan meminta data WNA yang berada di Jawa Timur dan memiliki keterangan," kata Anam kepada Suryamalang.com di Surabaya, Jumat (1/3/2019).
Pemeriksaan WNA tersebut bukan hanya yang memiliki KTP-EL saja, namun surat keterangan lain. "Baik surat keterangan biasa, maupun semacam Kitas," kata Anam.
Pihaknya meyakini bahwa pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak memasukkan WNA. "Sebab, kami melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan datang langsung ke rumah-rumah," tegas Anam yang sebelumnya membawahi Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini.
"Kami ingin memastikan bahwa 30,9 juta pemilih yang terdaftar dalam DCT, semuanya adalah WNI. Tidak ada WNA yang masuk dalam DPT Kami," kata Anam.
Meskipun demikian, menindaklanjuti penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang mengatakan telah mencetak ribuan KTP bagi WNA, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Dispendukcapil. "Menurut informasi dari Kemendagri, memang ada data WNA di wilayah Jatim. Tetapi untuk memastikan hal tersebut, kami harus berkoordinasi dengan Dispendukcapil," katanya.
Kalau memang ditemukan adanya WNA yang masuk dalam DPT, pihaknya akan melakukan pencoretan. "Kami tak ingin berandai-andai. Namun, kalau memang ditemukan, sesuai dengan Surat Edaran sebelumnya, kami masih bisa memperbaiki data pemilih," kata Anam.
"Di antaranya, dengan mencoret. Mereka akan masuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat. Masuk di beberapa kriteria lain, misalnya pemilih yang meninggal, pindah KTP, dan sebagainya," katanya.
Saat ini, proses perbaikan DPT masih terus dilakukan. Pihaknya memiliki batas waktu hingga 18 Maret atau satu bulan sebelum 17 April 2019, waktu pemungutan suara pemilu 2019.
"Untuk perbaikan DPT terakhir, akan bersamaan dengan pleno DPT Tambahan atau pindahan pada 17 Maret mendatang. Pasca itu, KPU hanya bisa menandai, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Anam.
"Misalnya, kegandaan, sudah meninggal, dan tidak memenuhi syarat lainnya. Oleh karena itu, kami mengharapkan keikutsertaan masyarakat untuk memberikan laporan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Namun, penerbitan KTP-el tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh. Dengan empat provinsi terbanyak yaitu Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Zudan, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019) dikutip dari Tribunnews.
Bagi WNA, lanjut Zudan, memang diwajibkan memiliki KTP-el. Namun, dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari imigrasi.
"Mengenai KTP-el untuk WNA. KTP-el bagi WNA sudah diatur di dalam UU 24/2013 diatur dalam pasal 63 dan 64. Jadi ini sudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan," kata Zudan.