Rumah Politik Jatim
Baliho Jokowi-Ma'ruf Dicoret Tulisan 'PKI' Ditemukan Di Jombang, TKN Harap Polisi Menindaklanjuti
Orang yang melakukan vandalisme terhadap baliho Jokowi-Ma'ruf itu sengaja ingin memancing agar pendukung paslon 01 marah, tak mampu menahan emosi.
Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Aksi vandalisme dalam pemilu, khususnya baliho Jokowi-Ma'ruf Amin dicoret orang tak kenal dengan tulisan 'PKI', ditemukan di Kabupaten Jombang tepatnya di Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam, Sabtu (2/3/2019).
Mengetahui hal tersebut, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Anwar Rachman meminta polisi mengusut tuntas aksi vandalisme tersebut.
“Kami minta polisi mengusut tuntas, menangkap pelaku dan orang-orang yang menyuruhnya," kata Anwar Rachman, saat menghadiri deklarasi Barisan Gus dan Santri (Baguss) Bersatu Jombang, di Aula PG Djombang Baru, Jombang, Sabtu (2/3/2019).
Menurut legislator pusat ini, orang yang melakukan vandalisme terhadap baliho Jokowi-Ma'ruf itu sengaja ingin memancing agar pendukung paslon 01 marah, tak mampu menahan emosi.
"Kalau marah, tak mampu menahan diri, mereka ganti menuduh kita sebagai anarkis. Dengan begitu mereka berharap suara Jokowi-Ma'ruf tergerus. Tapi kita tidak akan terpancing, biar yang berwenang menangani," tandas politisi PKB ini
Dikatakan Anwar Rachman, pendukung paslon 02 sekarang ini cenderung menggunakan segala cara. "Termasuk dengan memfitnah bahwa Jokowi PKI," terang Anwar Rachman.
Anwar Rachman menilai tindakan vandalisme dan perusakan ini merupakan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Mereka telah menyebarkan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik Jokowi melalui coret-coretannya di APK pasangan Capres Jokowi – Amin dengan tulisan Jokowi PKI.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masykur mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari jajarannya tentang adanya baliho yang dirusak dengan tulisan 'PKI'.
Namun pihaknya belum bisa berbuat banyak, selain menganggap itu sebagai informasi awal. Sebab, tidak ada nama terlapor atau pelaku.
Ditambahkan, dalam kasus perusakan seperti itu, Jika pelaku ditangkap, bisa dikenakan Pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun dengan catatan, pelaku peserta pemilu.
“Itu karena dalam undang-undang ini tidak menyebut 'setiap orang',” tambah Udi.
Jika bukan peserta pemilu, satu-satunya yang bisa menjerat pelaku perusakan adalah kepolisian.
Dalam kaitan baliho yang jadi korban vandalisme ini, Bawaslu hanya bisa mengimbau agar para timses dan caleg untuk menjaga APK masing-masing. "Misalnya dengan tidak memasang APK di wilayah yang dianggap rawan vandalisme," tutur Udi.