Jendela Dunia

Berakhir Tragis di Kamar Mandi, Nasib Gadis Belia yang Foto Telanjangnya Dijual di Media Sosial

Berakhir Tragis di Kamar Mandi, Nasib Gadis Belia yang Foto Telanjangnya Dijual di Media Sosial

Editor: eko darmoko
IST
Foto telanjang gadis belia dijual di media sosial (ILUSTRASI) 

SURYAMALANG.COM – Foto telanjang gadis belia dijual di media sosial, alamat akun yang menjualnya terbongkar dan ternyata masih aktif meskipun sudah dilaporkan ke polisi.

Julissa gadis belia berusia 19 tahun, diduga depresi karena foto-foto telanjangnya beredar luas di internet.

Foto-foto Julissa tanpa sehelai benang pun akhirnya menyebar luas dan menjadi viral di dunia maya alias internet.

Dalam kasus ini, Foto telanjang Julissa beredar luas di akun media sosial bernama Packs de Monclova.

Media sosial bernama Packs de Monclova diketahui telah membagikan tidak secara gratis alias menjual foto-foto perempuan dalam kondisi telanjang atau bugil.

Hal inilah yang membuat syok para perempuan yang tiba-tiba melihat foto telanjangnya beredar luas, termasuk foto bugil Julissa.

Akhir Kisah Pilu Julissa Gadis Belia yang Foto Telanjangnya Dijual di Media Sosial dan Menjadi Viral
Akhir Kisah Pilu Julissa Gadis Belia yang Foto Telanjangnya Dijual di Media Sosial dan Menjadi Viral (ILUSTRASI)

Berakhir di Kamar Mandi

Dikutip SURYAMALANG.COM dari kompas.com, Julissa, gadis asal Monclova Meksiko itu ketika depresi akibat syok melihat foto telanjangnya beredar di internet, langsung pergi menuju kamar mandi.

Di kamar mandi itulah Julissa mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Peristiwa Julissa bunuh diri terjadi satu pekan setelah dia mengetahui foto-fotonya beredar luas di media sosial dan menjadi viral.

Menurut laporan Daily Mirror, Jumat (1/3/2019), media sosial bernama Packs de Monclova itu membagikan foto 300 perempuan telanjang atau bugil di internet.

Akun Packs de Monclova menampilkan nama si gadis beserta foto sebelum telanjang kepada calon pelanggan.

Nah, jika pelanggan ingin melihat foto si perempuan dalam kondisi telanjang, maka pelanggan diharuskan membayar terlebih dahulu sesuai kesepakatan.

Respon Keluarga Julissa dan Polisi

Seorang anggota keluarga Julissa mengungkapkan, mereka sempat melihat ada potongan gambar di grup Facebook berisi perempuan tanpa busana.

"Kami berusaha menyelidikinya. Namun, unggahan itu langsung dihapus begitu polisi mulai menggelar investigasi," ungkap anggota keluarga Julissa yang tidak disebutkan namanya itu.

Polisi di Monclova langsung melaksanakan penyelidikan setelah menganggap kematian Julissa sebagai kejahatan siber.

Tidak dijelaskan bagaimana akun Packs de Monclova itu bisa mendapatkan foto perempuan telanjang seperti foto Julissa.

Dikabarkan akun itu masih aktif meski telah dilaporkan ke polisi.

Kantor jaksa menyatakan mereka sudah mengidentifikasi satu sosok yang dianggap bertanggung jawab menjual foto perempuan tanpa busana di internet.

Penyebaran Video ABG Berhubungan Intim di Wonogiri

Cowok ABG di Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri bercinta dengan ceweknya kemudian merekam adegan ranjang tersebut.

Tak hanya merekamnya, si cowok bahkan nekat menyebarkan video ABG berhubungan intim itu melalu jejaring chat WhatsApp (WA) ke ibu si cewek dan guru Bimbingan Konseling (BK) tempat si cewek sekolah.

ABG cowok ini berinisial AP dan pacarnya adalah cewek berinisial AI yang berusia 15 tahun berasal dari Kecamatan Jatisrono.

Video adegan ranjang itu dikirim AP ke ibu ceweknya yang berinisial RA (45).

"Video dikirim beserta pesan bernada ancaman agar AI sudi menemui AP. Lalu RA mencari kebenaran kabar tersebut ke AI. Ternyata benar, video mesum itu adalah mereka," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti, dikutip dari Tribun Jateng.

AP berharap aksinya mengirim video ABG berhubungan intim bisa mempertahankan hubungan asmaranya dengan sang pacar, namun malah menjadi senjata makan tuan bagi dirinya.

AP secara gamblang memamerkan video asusilanya dengan sang kekasih yang masih di bawah umur berinisial AI (15).

Tak hanya kepada ibu AI, AP juga mengirim video asusila tersebut via WhatsApp (WA) kepada guru mantan kekasihnya tersebut.

"AP juga mengirim video serupa ke guru BK AI. Sehingga, beberapa waktu lalu pihak SMA tempat AI bersekolah memanggil orangtua yang bersangkutan," tutur Uri.

Selama berpacaran, AP dan AI bercinta layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Setiap melakukan persetubuhan, AP merekam menggunakan kamera ponselnya.

"Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri. Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel," ujar Uri.

AP menyetubuhi AI pada 15 Desember 2018, tanggal 2, dan 19 Januari 2019.

Sebelum videonya disebar, AP sempat mengancam akan menyebar video asusila mereka namun tak digubris AI.

Tindakan nekat AP dilakukan karena ia tak mau hubungannya dengan AI berakhir.

Akibat tersebarnya video tersebut, pihak sekolah mengimbau agar AI pindah sekolah.

"Pihak sekolah mengimbau agar pihak orang tua mau memindahkan AI ke sekolah lain. Hal tersebut dimaksudkan demi keamanan dan kenyamanan AI melanjutkan studi," tambahnya.

Namun usulan pihak sekolah ditentang keluarga karena menilai AI adalah korban.

"Orangtua korban tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Wonogiri. Kami akan selidiki lebih lanjut," kata Uri.

Sementara itu pelaku AP telah ditangkap atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AP kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri.

Dosen di Bali Menyetubuhi Mahasiswi dan Merekamnya

I Putu Eka Swastika alias Eka, dosen muda di Bali doyan menyetubuhi mahasiswinya kemudian merekam agedan syur itu dan mengancam akan menyebarkannya.

Akibat dugaan tindak asusila ini, I Putu Eka Swastika yang berusia 26 tahun itu harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Dalam persidangan, terdakwa Eka didampingi penasihat hukumnya, dan persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi digelar tertutup.

I Putu Eka Swastika alias Eka dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

Si dosen juga menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.

Namun teman-temannya tidak kunjung datang.

Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.

Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.

Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan alias bercinta.

Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.

Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.

Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.

Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.

Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.

Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.

Mendengar alasan itu, saksi korban berfikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.

Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.

Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.

Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.

Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.

Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.

Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.

Chatnya, meminta saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa.

Jika tidak bersedia, terdakwa mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.

Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.

Tapi saksi korban menolak.

Dengan adanya kirim chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan menscreenshot.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved