Breaking News

Kota Batu

Aksi Begal Tiga Orang Ini Tidak Patut Ditiru

Tiga orang pelaku begal tertunduk malu menggunakan baju tahanan Polres Batu.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Tiga pelaku begal yang membuang korbannya di dua wilayah berbeda. 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Tiga orang pelaku begal tertunduk malu menggunakan baju tahanan Polres Batu.

Ketiga pelaku ini adalah Sumardi (50) asal Desa Gempol Gresik, Andri Tri Ronaldo (22) asal Desa Babat Pakal Surabaya, dan M. Arwan Efendy (26) asal Desa Dadap Kuning Kota Gresik.

Kali ini mereka tidak menggunakan penutup kepala saat rilis di Polres Batu, Rabu (6/3/2019).

Tiga pelaku begal ini beraksi dengan meniru gaya seorang polisi, mendatangi korban yang tengah asik swafoto di perbatasan Kota Batu - Mojokerto.

Setelah mendatangi korban ia meminta korban menunjukkan kelengkapan surat sepeda motor.

Kapolres Batu APBD Budi Hermanto menceritakan karena korban tidak mengetahui apa-apa, korban memberikan kelengkapan surat-surat kepada pelaku.

Tidak sampai disitu, setelah pelaku mendapatkan surat-surat milik korban, korban disekap dan dibawa kabur oleh tiga pelaku.

“Pelaku ini menodongkan borgol ketika menanyakan surat kelengkapan korban. Korban ketakutan karena ancaman pelaku,” kata Budi.

Kejadian pada 27 Februari pukul 16.00 itu kondisi TKP sepi, tidak banyak yang berlalu lalang kendaraan.

Pelaku mengajak empat korban yang merupakan mahasiswa Unitri Malang untuk masuk ke dalam mobil kemudian memborgol korban.

Setelah itu korban dibuang ke Mojokerto.

“Di dalam mobil ini keempat korban diborgol, dan mereka dibuang terpisah.”

“Alasan memasukkan korban ke mobil ini karena salah satu dari korban tidak memiliki surat-surat,” imbuhnya.

Korban ini merupakan mahasiswa Unitri. Dua orang dibuang di Depan Yon 503 Mojosari, dan dua korban lainnya dibuang di warung kosong di Kabupaten Mojokerto.

Korban menumpang kendaraan pengangkut sayur untuk bisa sampai di Polsek Bumiaji.

Dari situ pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku yang membuang korban dan membawa kabur sepeda motor korban.

Empat tersangka diancam dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Adapun barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua buah handphone, satu buah tas ransel warna abu-abu, tiga buah helm, dan dua buah borgol.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved