Kabar Jakarta
Inilah Aturan Baru Penerimaan Siswa Kemendikbud Untuk TK, SD, SMP, SMA, Dan SMK
Mendikbud, Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB,” bunyi Pasal 14 ayat (4) Permendikbud ini.
Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru.
Jalur Pendaftaran PPDB
Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Sendangkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
“Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90 persen (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, dan dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
“Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal,” tegas Pasal 18 ayat (4) Permendikbud ini.
Mengenai penetapan zonasi, menurut Permendikbud ini, dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah, dan wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.