Malang Raya

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Sebut Rusunawa ASN Hanya untuk ASN yang Belum Menikah

Rusunawa ASN di Kepanjen, Kabupaten Malang hanya diperuntukan bagi ASN yang belum menikah.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Pembangunan Rusunawa ASN di Block Office Kepanjen, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Rusunawa ASN di Kepanjen, Kabupaten Malang hanya diperuntukan bagi ASN yang belum menikah.

Ada beberapa rekomendasi yang bisa diterapkan Pemkab Malang dalam mengelola Rusunawa ASN nanti.

“Melihat penerapan di Makassar, pengelolaannya diserahkan kepada unit pelayanan teknis (UPT) dinas pemukiman provinsi,” terang Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (8/3/2019).

Menurutnya, ada dua alternatif cara yang direkomendasikan pihak pengelola kepada Pemkab Malang.

“Yaitu dalam membentuk badan layanan umum (BLU), dan dikerjasamakan yang dalam hal ini dengan Korpri,” tutur Wahyu.

Ada hal yang harus dituntaskan terakait pengelolaan tersebut, yakni kepastian penyerahan kementrian ke Pemkab Malang.

“Karena belum diserahkan, jadi tidak boleh ada anggaran yang masuk dari maupun untuk kegiatan operasional Rusunawa, termasuk besaran iuran penghuni,” beber Wahyu.

Wahyu menerangkan tempat tinggal tersebut diperuntukan bagi ASN yang belum menikah.

Namun, hal tersebut masih wacana, dan belum pasti kepastiannya.

“Sebab kalau sudah menikah, tidak akan keluar dari situ (rusunawa).”

“Ada kecenderungan orang yang sudah berumah tangga akan lebih sulit keluar dari Rusunawa,” terang Wahyu.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved