Kabar Pasuruan
OPD Pemkab Pasuruan Penyalur Dana Hibah Rp 195 Miliar Belum Ajukan Pencairan, Khawatir Berkasus
Peringatan dewan agar aparat penegak hukum mengawal pencairan dana hibah yang dinilai unprosedural disinyalir menjadi salah satu faktor kelambatan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Hingga sekarang, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk Dana Hibah dan bantuan sosial (bansos) belum mengajukan pencairan dana kepada Bupati Pasuruan.
Mereka memilih belum melakukan pengajuan pencairan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 195 miliar.
Peringatan dari sejumlah kalangan dewan agar aparat penegak hukum mengawal pencairan dana hibah yang dinilai unprosedural disinyalir menjadi salah satu faktor kelambatan tersebut.
Bahkan Bupati Pasuruan juga meminta agar proses pencairan dana hibah dilakukan verifikasi ulang dan ketat sebelum diberikan kepada masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada OPD yang mengajukan pencairan dana hibah. Sebelum diajukan kepada Bupati Pasuruan, OPD diminta untuk mengecek ulang kelengkapan dan persyaratan administratifnya,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan, Luly Noermadiono, Jumat (8/3/2019)
Menurut Luly, pencairan dana hibah dan bansos tersebut tergantung kesiapan masing-masing OPD. Jika pengajuan pencairan telah mendapat persetujuan Bupati Pasuruan, pihaknya langsung mentransfer pada rekening penerima dana hibah yang jumlahnya mencapai ribuan lembaga tersebut.
“Besaran penerima dana hibah tersebut bervariasi. Klasifikasi penerima dana hibah juga bermacam-macam. Diantaranya, yayasan pendidikan, pondok pesantren, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan,” jelas Luly.
Proses verifikasi calon penerima dana hibah, lanjut Luly, telah dilakukan di masing-masing OPD. Bahkan untuk menjamin penyaluran dana hibah tepat sasaran, seluruh kelengkapan administratif harus di verifikasi ulang secara ketat.
Seperti diberitakan, penganggaran belanja tidak langsung Pemkab Pasuruan, yakni belanja hibah dan bansos Rp 165 miliar dinilai DPRD tidak prosedural. Hasil evaluasi Pemprov Jatim, alokasi dana hibah Rp 165 miliar dan Bansos Rp 30 miliar tidak melalui tahapan yang diatur oleh Permendagri.