Kabar Lumajang
Kembali, Persoalan Pemilikan Tambang Pasir Di Lumajang Berujung Aksi Penganiayaan
Polisi telah mengamankan pelaku penganiayaan. Dimana penganiayaan itu bermula dari permasalahan pengelolaan tambang pasir.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Pertambangan pasir di Lumajang kembali menimbulkan penganiayaan. Kali ini menimpa Junaedi (54) warga Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang.
Junaedi yang juga mantan Kepala Desa Pasrujambe dianiaya di rumahnya oleh Nanok Purwandono (42), warga Kecamatan Klakah, Lumajang, Jumat (8/3/2019) malam.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan. Dimana penganiayaan itu bermula dari permasalahan pengelolaan tambang pasir.
Dalam laporannya, Junaedi mengatakan, pelaku bersama seorang temannya mendatangi rumahnya. Nanok berteriak meminta Junaedi keluar dari rumahnya. Mendengar teriakan itu, Junaedi keluar rumah.
Saat keduanya bertemu, keduanya terlibat cekcok dan saling dorong. "Pelaku yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban," ujar Arsal, Minggu (10/3/2019).
Tak tinggal diam, Junaedi sempat melawan dan mengamankan pisau yang dipegang Nanok. Junaedi sempat mengunci Nanok di rumahnya, tetapi lelaki itu berhasil kabur, setelah sebelumnya mengancam Junaedi. Nanok mengancam akan membunuh Junaedi.
"Pelaku bernama Nanok Priwandono sudah kami amankan, saat mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro. Dia kami tangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe. Ia langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan. Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai,” kata Arsal.
Polisi menjerat Nanok memakai UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dan juga Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Penganiayaan yang dipicu persoalan tambang pasir di Lumajang bukan kali ini terjadi. Sebelumnya ada pembacokan terhadap seorang warga di Desa sumberwuluh Kecamatan Candipuro pada awal Februari 2019. Pembacokan buntut dari penutupan portal bagi armada pengangkut pasir di desa tersebut.