Nasional

Kronologi Pelajar Bunuh Siswi SMK Usai Hubungan Intim, Pelaku Lihai Menyelinap Masuk ke Kamar Korban

Remaja nekat habisi nyawa kekasih usai hubungan intim, ternyata karena dipicu cemburu.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
suryamalang/ tribun
remaja bunuh kekasih usai hubungan intim 

SURYAMALANG.com - Remaja bunuh kekasih usai hubungan intim, ternyata karena dipicu cemburu.

Peristiwa remaja bunuh kekasih usai hubungan intim ini terjadi di Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatera Barat.

Pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada saat dini hari, sedangkan korban sendiri ditemukan tak bernyawa pada Kamis 7 Maret 2019.

Diketahui pelaku yang berinisial RT (16) sempat behubungan intim dengan korban di kamar sang korban yang berinisial DW (16).

Si pria menyelinap masuk ke kamar wanita melalui jendela belakang.

Pelaku datang diantar oleh temanya berinisial R ke rumah korban.

Pelaku masuk lewat jendela kamar korban, karena jendela itu tidak terkunci.

Diketahui pelaku sudah berulang kali masuk lewat jendela kamar korban untuk menginap di rumah korban.

Setiba di kamar korban, pelaku melihat korban sedang tidur, sekitar pukul 02.00 pelaku pun dibangunkan oleh korban.

Keduanya pun terlibat cek cok karena saling tuduh selingkuh.

Korban menangis dan ditenangkan oleh pelaku, lalu melakukan hubungan intim.

Namun setelah itu cek cok pun kembali terjadi, hal ini berujung pada pelaku menghabisi nyawa kekasihnya.

Korban dibunuh dengan menjerat leher korban menggunakan seutas tali yang dibawa oleh pelaku.

AKBP Dony Setiawan mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku.

“Pelaku sempat menanyakan dan meminta tali kepada orang tuanya,” jelas dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku datang pada Rabu (5/3/2019) pukul 21.00 WIB ke rumah korban dengan membawa seutas tali.

“Dari pengakuan pelaku, korban sempat meminta agar pelaku tidak melakukan itu kepadanya,” kata Kapolres.

Setelah korban tidak bernyawa lagi, pelaku keluar melalui jendela.

Dia dijemput kembali oleh temannya.

Korban akhirnya ditemukan tidak bernyawa oleh keluarganya pada Kamis 7 Maret 2019.

Itu diketahui setelah keluarga korban curiga, saat korban tidak menyahut setelah dipanggil.

Lalu pintu kamar korban yang terkunci dari dalam, didobrak oleh keluarga.

Mengetahui hal tersebut, Polres Kota Solok langsung bergerak cepat.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Solok Kota," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Sabtu (9/3/2019).

Pelaku ditangkap pada Jumat (8/3/2019), sekira pukul 02.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Zamri Elfino.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana."

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaram penjara seumur hidup, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved