Mengenal Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian Besaran Gaji hingga Mekanisme Pengadaannya

Mengenal apa itu PPPK Paruh Waktu yang saat ini informasinya banyak dicari oleh warganet. Berbeda dengan PPPK biasanya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi peserta PPPK untuk artikel pengertian PPPK Paruh Waktu lengkap dengan besaran gajinya. 

SURYAMALANG.COM - Mengenal apa itu PPPK Paruh Waktu yang saat ini informasinya banyak dicari oleh warganet. 

Istilah PPPK Paruh Waktu ternyata berbeda dengan PPPK yang biasanya. 

PPPK sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sesuai dengan namanya, PPPK Paruh Waktu ini bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari PPPK penuh waktu.

Ini merupakan skema yang ditetapkan pemerintah bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.

Skema PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.

Baca juga: Nominal Gaji PPPK Pemprov Jatim, Dapat Tambahan TPP 50 Persen dari Gaji Mulai 2026

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Mengutip menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

Baca juga: Kabar Gembira bagi PPPK Pemprov Jatim, Bakal Dapat TPP 50 Persen Mulai Tahun 2026

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu diberikan gaji atau upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved