Kabar Lamongan

Baru Menikah, Pemuda Jombang Ini Langsung Tinggalkan Istri, Masalah Bermula 4 Maret 2019 di Lamongan

Gilang Adi Sasongko (24) terpaksa menikahi kekasihnya, Nia (20) di Mapolres Lamongan, Minggu (17/3/2019).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hanif Manshuri
Gilang Adi Sasongko (24) terpaksa menikahi kekasihnya, Nia (20) di Mapolres Lamongan, Minggu (17/3/2019). 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN  - Gilang Adi Sasongko (24) terpaksa menikahi kekasihnya, Nia (20) di Mapolres Lamongan, Minggu (17/3/2019).

Sebab, pemuda asal Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang ini terjerat kasus narkoba.

Gilang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu pada 4 Maret 2019.

“Saya sangat senang akhirnya tetap bisa menikah, meskipun harus menikah di Polres Lamongan,” kata Gilang kepada SURYAMALANG.COM.

Proses usai ijab dipimpin penghulu sekaligus Ketua KUA Dawarblandong, Mujib.

Kronologi Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pria, Proses Perburuan Pelaku Berlangsung Dramatis di Atas Kapal

Bertahun-tahun Si Pemulung Memaksa Siswi SMP Masuk ke Kamarnya, Aksi Berdosa Ini Dibongkar Anaknya

Cewek Bersuami Doyan Selingkuh dengan 3 Pria Afghanistan Sekaligus, Kisahnya Viral & Berujung Fatal

Anak Memergoki Ayahnya di Dalam Kamar dengan Siswi SMP, Tabiat Pemulung Asal Manado Ini Bikin Emosi

Gilang mengaku sudah mempersiapkan acara pernikahan ini sejak tiga bulan lalu.

“Semua karena kesalahan saya. Saya tidak akan mengulangi lagi,” ungkapnya.

Pernikahan itu hanya disaksikan sekitar 20 orang.

“Kata keluarga, tidak ada hajatan apa-apa di rumah. Hanya ada syukuran kecil-kecilan,” ujar Gilang.

Usai menikah, Gilang harus meninggalkan istrinya untuk sementara waktu.

Sebab, Gilang harus menjalani proses hukum dan kembali ke penjara.

Kabag Sumda Polres Lamongan, Kompol Johar Nawawi mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk pernikahan Gilang.

“Kami ini hanya memfasilitasi tempat saja,” kata Johar.

Misteri Situs Sekaran Malang, Lokasinya Tepat di Tengah 4 Candi: Singosari, Kidal, Badut dan Jago

Fungsi Terowongan Purba Misterius Tol Malang Pandaan Terungkap, Ternyata Ada Misteri Lain di Sana

Cewek Bersuami Doyan Selingkuh dengan 3 Pria Afghanistan Sekaligus, Kisahnya Viral & Berujung Fatal

Bertahun-tahun Si Pemulung Memaksa Siswi SMP Masuk ke Kamarnya, Aksi Berdosa Ini Dibongkar Anaknya

Anak Berbuat Terlalu Jauh dengan Ibu saat Ayah di Penjara

Yeni Kunjayati (46) sungguh keterlaluan. Saat suaminya masuk penjara karena narkoba, dia berbuat terlalu jauh dengan anaknya, Artha Surya Wijaya (27).

Warga Desa Wonorejo  Kecamatan Lawang itu akhirnya diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Malang, di rumahnya, Senin (11/3/2019) lalu.

Ibu dan anak tersebut ditangkap petugas karena menjadi bandar narkoba.

Keduanya kompak bahu-membahu berkecimpung dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil inex.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, membenarkan tersangka memang merupakan bandar narkoba. 

Kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau alias diambil di suatu tempat yang sudah disepakati.

"Mereka ini bukan hanya pemakai dan pengedar, tetapi merupakan bandar narkotika.

Tersangka diketahui sudah menjadi bandar narkoba sejak satu tahun belakangan.

Kemudian, suami dari tersangka ini mendekam di lapas Madura karena terjerat kasus yang sama dengan istrinya (narkoba)," terang Ujung di Polres Malang, Rabu (13/3/2019)

IBU ANAK EDARKAN NARKOBA - Ibu dan anak, AS dan YK , tersangka kasus narkoba saat ditunjukan pada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (13/3/2019). AS dan YK ditangkap bersama barang bukti  2,7 Ons Sabu sabu, 229 butir ekstasi dan 104 ribu pil dobel L yang dikemas dengan merk vitamin B1.

IBU ANAK EDARKAN NARKOBA - Ibu dan anak, AS dan YK , tersangka kasus narkoba saat ditunjukan pada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (13/3/2019).

AS dan YK ditangkap bersama barang bukti 2,7 Ons Sabu sabu, 229 butir ekstasi dan 104 ribu pil dobel L yang dikemas dengan merk vitamin B1. (Hayu Yudha Prabowo)

Ujung menambahkan, penangkapan ibu-anak bandar narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut menerangkan bahwa di wilayah Kecamatan Lawang, kerap ditemui peredaran narkotika. Selain pil koplo jenis dobel L, juga inex dan sabu-sabu (SS).

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyilidikan di lokasi.

Hasilnya kedua tersangka tak bisa mengelak tertangkap petugas beserta  barang buktinya.

Anak Memergoki Ayahnya di Dalam Kamar dengan Siswi SMP, Tabiat Pemulung Asal Manado Ini Bikin Emosi

5 Hadiah Mewah yang Diterima Syahrini Usai Dipersunting Reino Barack, Cincin Hingga Rumah

Kronologi Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pria, Proses Perburuan Pelaku Berlangsung Dramatis di Atas Kapal

Ivan Gunawan Tulis Peringatan Tentang Teman Dekat, Bahas Soal Syahrini dan Luna Maya?

Ujung menuturkan, dari penyelidikan serta penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti :

2,71 ons atau 207,1 gram sabu-sabu, pil inex sebanyak 229 butir, 104 ribu butir pil dobel L alias pil koplo, serta beberapa alat hisap.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," jelas Ujung.

Sementara itu, saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Malang, keduanya mengaku jika mendapatkan narkoba dikirim dari Pamekasan dan Mojokerto.

Penampakan Rumah Mewah Nikita Mirzani Seharga Lebih dari 10 Miliar, ada Kolam Renang Hingga Gym

Belum Sempat Malam Pertama, Pria ini Harus Tinggalkan Sang Istri & Mendekam di Penjara

"Pil koplo itu dari Mojokerto, kalau sabu sama pil Inex dari Pamekasan," terang tersangka Artha yang akrab disapa Nyimit itu.

Nyimit menambahkan, barang haram tersebut dipesan melalui telepon.

Skemannya setelah melakukan transfer barang dikirim dengan cara ranjau di sejumlah wilayah.

Seperti Lawang hingga Pasuruan.

Dalam tempo setahun, Nyimit dapat kiriman narkoba lebih dari dua kali.

Selanjutnya setelah mendapatkan barang, Nyimit mengedarkan di seputar wilayah Kabupaten Malang.

Bahkan termasuk juga ke Kota Malang dan Kota Batu. Pembelinya adalah dari berbagai latar belakang masyarakat.

Tersangka mematok harga, untuk sabu-sabu dijual sebesar Rp 900 ribu setiap gram. Pil inex dijual Rp 160 ribu per-butir.

Sedangkan, pil koplo jenis dobel L dan Y, satu bungkus berisi 1000 butir dijual Rp 500 ribu. Tersangka tak kehabisan akal untuk menyamarkan barang haramnya itu.

Mereka menyamarkan pil koplo dengan kemasan Vitamin B1.

"Tapi Label Vitamin itu, bukan kami yang memberi. Soalnya langsung dari pemasok yang mengirim juga seperti itu," jelas Nyimit di samping ibunya Yeni Kunjayati, yang hanya diam serta berlinang air mata.

Detik-detik Menegangkan saat Polisi Menangkap 5 Cowok yang Memperkosa Gadis Belia Secara Bergiliran

Mucikari Vanessa Angel Akan Ungkap Identitas Pria yang Pernah Pakai Jasanya, Ada Inisial E, W, dan D

Gaya Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Habiskan Hari Minggu Bersama, Selalu Kompak dan Mesra

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved