Kabar Kalimantan Barat
Kronologi Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pria, Proses Perburuan Pelaku Berlangsung Dramatis di Atas Kapal
Kronologi Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pria, Proses Perburuan Pelaku Berlangsung Dramatis di Atas Kapal di Kayong Utara, Kalimantan Barat.
SURYAMALANG.COM, KAYONG UTARA – Kronologi gadis berusia 18 tahun digilir lima pria di Kayong Utara, Kalimantan Barat. Proses perburuan terhadap lima pelaku berlangsung dramatis di atas kapal.
Gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat diperkosa secara bergiliran oleh lima laki-laki.
Gadis berusia 18 tahun ini berinisial S, sedangkan kelima pemerkosa masing-masing berinisial RN, BG, FR, RI, dan SL.
Peristiwa kelam yang dialami gadis tersebut terjadi pada Kamis (14/3/2019).
Mengetahui peristiwa gadis 18 tahun diperkosa ini, paman korban pemerkosaan langsung melaporkannya ke polisi.
• Menyelinap Masuk Kamar Siswi SMK dan Mengajaknya Hubungan Intim, Maut Menjemput Bersama Api Cemburu
• Baru Menikah, Pemuda Jombang Ini Langsung Tinggalkan Istri, Masalah Bermula 4 Maret 2019 di Lamongan
• Curhat Roy Marten Soal Perceraian Gading dan Gisel: Jangan Pilih Wanita Bodoh, Harus Tahu Kanan Kiri
• Ashanty Tinggalkan Anang Hermansyah Bila 2 Hal Ini Terjadi pada Suaminya, Tegas Sebut Pasti Pisah

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP Denni Gumilar membenarkan perihal pemerkosaan ini, serta laporan dari paman S.
Dijelaskan AKP Denni Gumilar, pemerkosaan ini awalnya dilakukan oleh tersangka berinisial RN.
Puas melampiaskan nafsunya, kemudian RN memanggil keempat kawannya, BG, FR, RI dan SL untuk menyetubuhi S secara bergiliran.
“Kemudian keempat kawan RN itu memaksa melakukan persetubuhan secara bergantian pada malam itu,” kata Denni Gumilar di Sukadana, Sabtu (16/3/2019).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SL.
SL pun diinterogasi oleh polisi terkait keberadaan keempat pelaku pemerkosaan lainnya.
Akhirnya SL mengaku, bahwa keempat kawannya kabur ke arah Kubu Raya dengan menumpangi sebuah kapal.
Tanpa pikir panjang, polisi setempat langsung melakukan perburuan terhadap keempat pelaku tersebut.
“Anggota mengejar kapal tersebut dengan menyewa satu unit speedboat. Di daerah Perairan Karanganyar, pelaku pun berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Polsek Teluk Batang,” ucap Denni.
Selanjutnya, keempat tersangka langsung digelandang ke Polres Kayong Utara.
Denni Gumilar melanjutkan, bahwa personel Polsek Teluk Batang tidak mau ambil resiko terhadap hal-hal yang tidak inginkan.
“Karena situasi warga setempat sudah ramai dan mulai emosi terhadap tersangka, maka segera diamankan dan dibawa ke Polres Kayong Utara,” imbuh Denni.

Cewek Mojokerto Diperkosa Ayah Kandungnya
Arianto (47) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tega memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan dua anak kembar yang kini berusia 2 bulan.
Arianto melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015 hingga 2018.
"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3).
Setyo mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan. Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.
Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.
Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar anaknya.
Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.
Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Janda Membakar Pria yang Memperkosanya
Perempuan berstatus janda berusia 35 membakar pria yang memperkosanya.
Pria berusia 42 tahun yang memperkosa janda tersebut dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar.
Kronologinya, janda tersebut melakukan perlawanan terhadap pria yang memperkosanya.
Sang janda asal India yang identitasnya dirahasiakan ini awalnya menuangkan minyak tanah ke tubuh pria yang memperkosanya.
Begitu minyak tanah membasahi tubuh si pria, janda tersebut langsung menyulutkan api.
Si janda membakar pria yang memperkosanya.
Tak ayal, api pun menjalari tubuh si pria, demikian yang dikutip kompas.com dari AFP, Rabu (6/3/2019).
Si janda, meskipun terkena percikan api, masih bisa diselamatkan.
Si janda menderita luka bakar di wajah dan tangannya.
Namun, si pria yang memperkosanya meninggal dunia di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.
Kepada polisi, janda itu mengatakan bahwa pria itu menyerang dan memperkosanya di rumah si janda di Kolkata, India, pada Senin lalu.
Saat itu putri si janda sedang keluar.
“Kemudian dia menuangkan minyak tanah ke tubuhnya (pelaku), dan membakarnya,” ucap petugas polisi setempat Sajal Kanti Biswas.
India memang memiliki catatan buruk terkait kasus pemerkosaan.
Rata-rata ada lebih dari 100 kasus pemerkosaan yang dilaporkan terjadi setiap hari pada 2016.
Sistem peradilan juga dianggap lambat dalam menyelesaikan kasus ini.
Penanganan polisi juga kerap mengecewakan para korban.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa insiden membuat korban pemerkosaan mengambil tindakan keras kepada para pemerkosa.
Pada Desember lalu, seorang perempuan usia 47 tahun memotong penis pria berusia 27 tahun yang menguntitnya.

TKW Simpan Sperma Majikan yang Memperkosanya
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong menyimpan sperma majikan yang memperkosanya.
Dari inisiatif menyimpan sperma majikan inilah TKW itu sukses menjebloskan majikannya ke dalam penjara.
Sang majikan divonis penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap TKW asal Indonesia itu, pada persidangan yang digelar Selasa (5/3/2019) lalu.
Sang majikan yang merupakan pengangguran dan bapak dari satu anak ini hanya bisa menyesali perbuatannya, sembari duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan vonis dari hakim.
Dilansir dari South China Morning Post, TKW yang identitasnya dirahasiakan ini berusia 27 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya sendiri.
TKW ini bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada majikan di Hong Kong.
Di hari pertamanya bekerja pada 10 Desember 2017 silam, sang TKW sudah mendapatkan perlakuan cabul dari majikannya.
Majikan ini diketahui bernama Tsang Wai-Sun berusia 55 tahun.
Sang majikan terus melakukan pelecehan seksual kepada TKW ini.
Perbuatan mesum majikan terus berlanjut bahkan semakin nekat.
Hingga pada suatu hari si majikan memperkosa TKW.
Menurut laporan, Tsang Wai-Sun memperkosa TKW asal Indonesia itu sebanyak dua kali dalam rentang waktu dua minggu.
Sang TKW menceritakan, majikannya pertama kali melakukan pemerkosaan pada 19 Desember 2017.
Saat itu, pada malam hari si majikan mendobrak pintu kamar korban dan langsung menyeret korban ke kamar pelaku, dan kemudian si TKW diperkosa majikan malam itu.
Awalnya, si TKW tak berani melaporkan aksi pemerkosaan majikannya ini karena takut kehilangan pekerjaan.
Namun, karena takut melapor, majikan pun kembali mengulangi aksinya memperkosa korban.
Akhirnya, TKW Indonesia ini menyimpan bukti penting yang dapat menjebloskan majikannya ke penjara.
Bukti ini adalah sperma sang majikan yang tersisa di celana dalam TKW.
Dari bukti inilah, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Konsulat Indonesia di Hong Kong dan melanjutkannya ke polisi setempat.
Meskipun si TKW sudah memiliki bukti kuat, namun Tsang Wai-Sun masih menyangkalnya.
Bahkan Tsang Wai-Sun menuduh balik bahwa sang TKW-lah yang menggodanya dan mengajak melakukan hubungan intim.
"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.
Berkat aksi korban yang berani menyimpan bukti sperma dan melaporkannya ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Tak cuma itu, TKW Indonesia ini juga berhasil mendapatkan keadilan dengan menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.
Pada sidang vonis hukuman yang diadakan Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim.
Pelaku yang merupakan pengangguran dan ayah beranak satu ini, hanya bisa duduk terdiam saat menerima vonis hakim.