Kabar Gresik
Jaksa Gresik Periksa Banyak Pegawai sampai Pejabat, Wakil Bupati juga Dijadwalkan
Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik pada Senin, 14 Januari 2019.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto mengatakan bahwa ada 14 saksi yang kembali dimintai keterangan. Keterangan para saksi ini untuk dikonfrontir dengan keterangan tersangka tunggal yaitu M Mukhtar, selaku Plt Kepala BPPKAD dan Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik.
"Ada 14 saksi yang diperlukan keterangannya untuk dikonfrontir dengan keterangan tersangka M Mukhtar," kata Andrei, Senin (18/3/2019).
Andrei menambahkan, dari pemanggilan 14 pegawai negeri di Pemkab Gresik itu akan segera melimpahkan berkas tersangka M Muhktar untuk segera disidangkan. "Mudah-mudahan awal April sudah tahap dua," imbuhnya.
Para pejabat yang dimintai keterangan yaitu mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendra Wijaya.
Selain itu juha mantan Kepala BPPKAD yang sudah pensiun, Yetty Sri Suparyati dan mantan Sekretaris BPPKAD Agus Pramono bersama pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik.
Andrei menegaskan bahwa kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik berasal dari pemotongan insentif para pegawai di BPPKAD. Sehingga total uang yang diamankan dalam OTT sebanyak Rp 537 juta. Pemotongan itu diduga sejak Yetty, sehingga para pejabat yang diduga terlibat dipanggil untuk dikonfrontir.
"Termasuk para ajudan Bupati dan Wakil Bupati juga akan dimintai keterangan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kabar-berita-gresik.jpg)