Malang Raya

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan & Lapas Madiun

Suroso (49) ditangkap polisi usai mengambil sabu dengan sistem ranjau di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang .

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/Mohammad Romadoni
Ilustrasi. 

Laporan wartawan SURYAMALANG.COM : M Romadoni, dan Samsul Hadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pengedar narkoba asal Sidoarjo, Suroso (49) mengambil sabu dengan sistem ranjau di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang.

Suroso merupakan pengedar narkoba jaringan narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pemekasan, Madura.

Suroso ditangkap di rumahnya di Gedangan, Sidoarjo.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka memperoleh narkoba itu dari narapidana berinisial TP yang mendekam di Lapas Pamekasan.

“Tersangka membayar narkoba itu via transfer. Lalu tersangka mengambil sabu-sabu pesanan dengan sistem ranjau di area Terminal Arjosari,” ungkap Ginting kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/3/2019).

Polisi menyita empat poket sabu-sabu seberat 4,44 gram, 4,45 gram, 3,51 gram, dan 0,32 gram.

Total narkoba yang disita seberat 12, 72 gram. Empat poket sabu-sabu itu diranjau di dalam bungkus rokok.

“Tersangka diduga akan mengedarkan sabu-sabu itu di Sidoarjo,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Polres Blitar Kota menangkap M Iwan Novianto alias Sakim (34) yang biasa mengedarkan narkoba di Kota Blitar.

Pria asal Jalan Asahan, Kota Blitar ini menutupi bisnis narkobanya dengan berjualan tempe.

Polisi menyita sabu-sabu seberat 1,1 gram, dan 700 butir pil dobel L dari dari tersangka.

“Setiap harinya tersangka jualan tempe. Tapi dia juga melayani orang yang membeli narkoba,” kata AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota.

Terbongkarnya bisnis narkoba ini bermula saat polisi menerima informasi kalau Sakim juga mengedarkan narkoba.

Lalu polisi menyelidiki informasi itu. Setelah mempunyai cukup bukti, polisi menggerebek rumah Sakim.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil dobel L,” ujar AKBP Adewira.

Namun, Sakim membantah menjadi pengedar narkoba.

Sakim mengaku sejumlah sabu dan pil dobel L itu dikonsumsi sendiri.

Sakim mendapat sabu-sabu dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.

“Saya konsumsi sendiri sabu-sabu dan pil dobel L. saya tidak jual,” kata Sakim.

Polisi juga menangkap Irfan Mulyono (33). Lulusan SD asal Ngantru, Kabupaten Blitar itu ditangkap karena diduga mengedarkan pil dobel L.

Pekerja serabutan itu ditangkap di depan Pos Kamling Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Polisi menyita 50 butir pil dobel L dari Irfan. Diduga saat itu Irfan hendak melayani pembeli pil dobel L di lokasi.

Saat ini Irfan harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved