Nasional

Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Istri & Selingkuhan Bunuh Pengusaha Tembakau & Pupuk

Anggota Polres Temanggung mengungkap kasus pembunuhan yang bermula dari cinta segitiga.

Editor: Zainuddin
kompas.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM – Anggota Polres Temanggung mengungkap kasus pembunuhan yang bermula dari cinta segitiga.

Pembunuhan pengusaha tembakau dan pupuk bernama Tjiong Boen Siong (62) tersebut melibatkan istrinya, Nurtafia, dan selingkuhannya, Permadi.

Dua tersangka ini menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Tjiong Boen Siong.

Dikutip dari TribunJateng, Polres Temanggung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Selain Nurtafia, dan Permadi, polisi juga menetapkan pembunuh bayaran bernama Indarto dan A sebagai tersangka.

Polisi telah menangkap Nurtafia, Permadi, dan Indarto.

Sedangkan A masih menjadi buron.

“Latar belakang pembunuhan berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi.”

“Dua tersangka itu merupakan otak dari aksi keji ini,” kata AKP Dwi Haryadi, Kasatreskrim Polres Temanggung, Kamis (21/3/2019).

Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga antara Tjiong Boen Siong, Nurtafia, dan Permadi.

“Nurtafia dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun terakhir,” ucap Dwi.

Bahkan Permadi yang disebut sebagai oknum polisi berencana menikahi Nurtafia.

Boen Siong yang berstatus sebagai suami sah Nurtafa dianggap sebagai penghalang.

Akhirnya pasangan selingkuh ini sepakat untuk menghabisi nyawa korban.

“Dari hasil interogasi, pembunuhan ini direncakan oleh N dan Permadi.”

“Korban dinilai sebagai penghalang jalinan asmara mereka,” ucapnya.

Nurtafia dan Permadi menyewa pembunuh bayaran bernama Indarto dan A untuk melenyapkan korban.

“Untuk pembunuhan tersebut, Indarto dan A mendapat imbalan sebesar Rp 20 juta.”

“Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban,” jelas dia.

Aksi pembunuhan berawal ketika Indarto dan A bertemu korban dengan dalih hendak membeli pupuk cair.

“Saat korban turun dari mobil dan hendak mengambil pupuk, tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang,” urai Dwi.

Lalu korban dimasukkan ke mobil Xenia warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.

Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.

“Mayat korban ditemukan dengan kondisi sudah membusuk pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 03.00 WIB,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, empat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita ini sudah dimuat di Tribunvideo.com dengan judul Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri dan Oknum Polisi Bayar Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved