Nasional
Deretan Modus Gerombolan Pria Perkosa Gadis ABG dengan Aneka Jurus, Mulai Modal Jagung Hingga Durian
Deretan Modus Gerombolan Pria Perkosa Gadis ABG dengan Aneka Jurus, Mulai Modal Jagung Hingga Durian
SURYAMALANG.COM – Beragam peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan terjadi karena pelaku punya modus tak terduga. Di antaranya memakai modal jagung dan durian.
Melalui jebakan jagung dan durian inilah para pelaku sanggup memperdayai korbannya untuk kemudian diperkosa.
Peristiwa pemerkosaan yang berkaitan dengan jagung adalah ketika gadis 18 tahun diperkosa oleh pacarnya (19) di sebuah ladang jagung.
Gadis ABG ini diketahui berinisial JR, sedangkan pacarnya berinisial SP.
• Suami Pergi Beli Rokok, Istri Bercinta di Kamar Mandi dengan Selingkuhan, Darah Tumpah Dipicu 3 Kata
• Diam-diam Kuli Bangunan Ngintip Mahasiswi Sedang Mandi & Tidur, Terjadi Perbuatan Dosa Hingga 4 Kali
• Simpang Siur Bidan Y Diperkosa 5 Orang, Fakta Terkuak dari Kejanggalan Sperma dan Bulu Kemaluan

Celakanya, saat melakukan perbuatan hina terhadap JR, SP dibantu oleh dua oraqng temannya yang juga masih berusia belasan tahun, yakni DN (17) dan KR (16).
Selepas SP menuntaskan nafsunya kepada FR, kedua temannya juga ingin mencicipi tubuh JR, namun gagal.
Kegagalan ini karena JR berhasil melarikan diri.
Peristiwa pemerkosaan terhadap JR ini terjadi di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Awalnya, JR diajak pacarnya untuk makan jagung di sebuah kebun milik orangtua pelaku.
Saat berada di sebuah gubuk di ladang jagung tersebut, ketiga remaja yang semuanya adalah warga Desa Adu, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu ini kemudian melakukan aksi bejatnya.
Awalnya SP berhasil memperkosa JR setelah dibantu oleh dua rekannya yang memegang tubuh gadis tersebut.
Setelah selesai, dua rekannya juga hendak melakukan yang sama.
Namun korban berhasil melarikan diri setelah berpura-pura minta air putih.
Saat pegangan terhadapnya renggang, ia langsung kabur dan kemudian mengadu kepada keluarganya.
Keluarga korban langsung melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya ke kantor polisi.
Kepala Subbagian Humas Polres Dompu, Iptu Suhatta membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan terhadap pelajar tersebut.
“Salah satu dari tiga pelaku ini berinisial SP, dengan korban memang sempat memiliki hubungan dekat,” kata Suhatta saat dihubungi, Kamis (20/3/2019).
Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit yang cukup serius di organ vitalnya dan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Sampai sekarang korban masih dalam perawatan medis,” tutur Suhatta.
Jajaran Polsek Hu'u langsung bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku.

Jebakan Durian
Mahasiswi di Kota Palopo diperkosa berulang kali oleh tiga pria di sebuah gubuk setelah diajak makan durian.
Mahasiswi berinisial HS berusia 18 tahun ini 'dijebak' oleh seorang pelaku. Jebakan menggunakan durian.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melibatkan tiga pemerkosa yakni AI (18), HAS (16), dan BA (29).
Kasus pemerkosaan dengan jebakan durian ini diungkap oleh Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu.
"HS tidak menyangka jika AI mempunyai niat yang tidak baik. HS diajak untuk berhubungan badan. Ajakan AI ditolak, namun tidak kuasa untuk melakukan perlawanan, akhirnya HS pasrah disetubuhi hingga dua kali,” kata AKP Rafli, Kamis (31/01/2019).
AKP Rafli mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk di Dusun Batu Buaja, Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Rafli menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
Kejadian bermula saat korban HS menerima ajakan AI, warga Batu Buaja, yang melalui telepon untuk makan buah durian.
Keduanya kemudian berjalan kaki menuju sebuah kebun yang berada di atas perbukitan.
Setelah makan buah durian di sebuah gubuk di dalam kebun, AI mengajak HS berhubungan badan.
Kemudian, saat pelaku AI melakukan perbuatan bejatnya, dua rekannya datang dan melakukan hal yang sama.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut atas bantuan masyarakat yang mendengar kejadian tersebut, hingga ketiganya diamankan kepolisian Polsek Walenrang.
“Atas partisipasi pemerintah dan warga setempat, ketiganya menyerahkan diri, yang kemudian dijemput polisi dan dibawa ke Polsek Walenrang,” ucapnya.
Saat ini, AI, BA, dan HAS masih dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Walenrang.
Digilir 4 Pemuda
Kasus pemerkosaan remaja yang dilakukan beramai-ramai juga terjadi di kawasan Simpang Janda, Dusun IV, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Asahan pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Remaja Putri yang masih berumur 15 tahun diperkosa oleh empat lelaki.
Keempat pria tersebut bernama Rudi, Edi Syahputra, Ali Ihsan dan Ramadani, namun Rudi hingga saat ini masih buron.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, peristiwa nahas bagi YN berawal ketika korban bersama teman dekatnya datang ke kawasan Simpang Janda sekitar pukul 18.00 WIB.
Mengaku sebagai preman stempat, tersangka Rudi lalu mengusir teman YN.
Melihat keempat pelaku, korban dan temannya pun berniat berpindah lokasi ke kawasan Simpang Gadis.
Agar korban tidak ikut pergi, maka tersangka Edi Syahputra memegangi tangan YN.
Selanjutnya, tersangka Rudi menggendong korban dan kemudian menaikkan ke atas sepeda motor dan membawa YN ke lokasi awal.
"Begitu sampai di lokasi sepi, maka keempat pelaku merudapaksa YN secara bergantian."
Karena sudah tidak berdaya, para tersangka pun merampas perhiasan emas dan telepon seluler milik korban.
Setelah puas melakukan perbuatannya para tersangka mengantarkan korban ke rumah orang tuanya dan langsung melarikan diri.
Korban pun mengadukan perbuatan para tersangka kepada kedua orangtuanya.
Mendengar perlakukan keji yang diterima anaknya, lantas sang ayah langsung membuat laporan ke Polres Asahan.
"Satu per satu tersangka berhasil kami tangkap. Sedangkan tersangka Rudi yang merupakan otak kejahatan terhadap YN, masih dalam pengejaran."
"Harta benda korban, cincin dan handphone ada ditangan Rudi," ujar Faisal.
Atas perbuatan para tersangka, maka petugas mengenakan masing-masing pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Nisel tersebut.