Kabar Gresik
Driver Ojol di Gresik Minta Dicarikan Cewek Panggilan, Lalu Tidur dan Berakhir Kematian Tragis
Pembunuh pengemudi ojek online Andre Putra Hariyono (21) di Menganti, Gresik ternyata temannya sendiri, Fajar Aditya Putra (22).
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pembunuh pengemudi ojek online Andre Putra Hariyono (21) di Menganti, Gresik ternyata temannya sendiri, Fajar Aditya Putra (22), waga Jalan Kupang Krajan Gang 8/40, Surabaya.
Awalnya, Aditya berniat mencuri telepon seluler milik Andre. Hal itu dia lakukan usai pulang dari diskotek di Surabaya.
Karena perbuatannya diketahui korban, Aditya pun panik dan langsung menghabisi nyawa teman yang sudah akrab selama lima tahun terakhir itu.
Mengetahui temannya tewas, Aditya malah membawa kabur motor korban, Honda Vario nopol L 4075 ER.
Polisi juga meringkus 3 orang lain: Richo Permana Dani (27), warga Keputran Pasar Kecil Gang 3/9 dan Nurul Huda (51) warga Banyuurip 8A Kota Surabaya sebagai penadah ponsel, serta Iksir Holi, warga Bulak Banteng Madya, Surabaya selaku penadah motor.
• 4 Respon Walikota Malang Sutiaji Terkait Tulisan Ajor Ji di Jalan Berlubang & Penggalangan Koin
• Detik-detik Driver Ojol Jogja Selamatkan Diri dari Perkosaan, Berawal Perbincangan di Facebook (FB)
• 12 Link Alternatif Lihat Pengumuman Hasil Seleksi SNMPTN 2019, Selain pengumuman.snmptn.ac.id
• Viral di Medsos Nasi Goreng Seharga Rp 1 Juta, Ternyata ini Yang Jadi Penyebab Harganya Fantastis
Kapolres Gresik AKBP, Wahyu Sri Bintoro, mengatakan, sebelum pembunuhan itu terjadi, korban sempat menjemput tersangka di depan gang rumahnya.
Mereka lalu pergi dengan mengendarai mobil milik Daihatsu Sigra nopol L 1182 XF.
"Keduanya lalu pergi ke salah satu diskotek di kawasan Kedungdoro Surabaya. Di situ mereka minum bir sebanyak 5 botol."
"Setelah tengah malam, keduanya lalu pulang ke rumah korban di Kepatihan, Menganti, Kabupaten Gresik," ujar Wahyu.
Lanjut Wahyu, usai tiba di rumah korban yang berada di Kepatihan, Menganti, keduanya sempat ngobrol sebentar.
Dalam obrolan itu korban sempat minta tolong kepada pelaku untuk dicarikan wanita panggilan. "Tapi permintaan itu tidak jadi karena korban sudah ketiduran," jelasnya.
Melihat korban sudah tertidur lelap, tersangka akhirnya berinisiatif mencuri ponsel korban.
Namun, tanpa disadari aksi pelaku ketahuan oleh korban yang tiba-tiba terbangun sehingga keduanya cekcok.
"Dia lalu melakukan perlawanan terhadap pelaku," ungkapnya.
Ia pun langsung memukul leher korban lalu dijerat dengan menggunakan kabel charger HP.
Tak puas di situ, pelaku lalu mengambil palu dan memukulkan ke kepala korban sebanyak 15 kali. "Dan terakhir wajah korban dipukul dengan palu hingga meninggal dunia," jelasnya.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa bersimbah darah, pelaku langsung membawa ponsel dan motor milik korban kabur ke daerah Kenjeran, Kota Surabaya.
Di situ pelaku menjual ponsel korban kepada Huda seharga Rp 300 ribu sekaligus untuk membayar utang. Huda menjual HP tersebut kepada Dani.
Sementara motor korban Vario dijual kepada Iksir Holi dengan harga Rp 3 juta.
"Awalnya kami tangkap penadah HPnya dulu lalu berlanjut kepada pelaku utamanya," imbuhnya.
Untuk ketiga pelaku lainnya Huda, Dani dan Iksir Holi dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara
Sementara Aditya sebagai pelaku utama dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Willy Abraham