Kabar Jawa Barat

Viral di WhatsApp (WA) Isi Chat Gadis ABG Pamit Pergi ke Surga Setelah Cintanya Tak Direstui Ortu

Viral di WhatsApp (WA) Isi Chat Gadis ABG Pamit Pergi ke Surga Setelah Cintanya Tak Direstui Ortu. Bunuh Diri Jadi Pilihan

Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Viral di WhatsApp (WA) Isi Chat Gadis ABG Pamit Pergi ke Surga Setelah Cintanya Tak Direstui Ortu 

Namun alangkah kagetnya Yonang ketika pulang kerumah.

Ia mendapati sang istri keluar bersama-sama dengan Farid dari kamar mandi.

"Setelah membeli rokok, pelaku (Yonang) pulang."

"Sesampainya di rumah, ia memergoki istrinya Rohani dan Farid keluar bersama-sama dari kamar mandi," kata Kapolsek Losari, AKP Suraedi, dilansir dari Tribun Jateng, Selasa (19/3/2019).

Merasa curiga istrinya telah berselingkuh, lantas Yonang menarik istrinya.

Dia menanyakan apakah habis bersetubuh dengan temannya.

Pertanyaan itu hanya dijawab Rohani, "Maaf aku salah."

"Merasa emosi lantas pelaku (Yonang) menarik kepala istrinya. Dia membenturkannya ke tembok," ungkap Suraedi.

Tidka hanya membenturkan, Yonang kemudian mengambil sebuah golok,

Dia membacok korban di bagian kepala, tangan, dan kaki sebelah kiri hingga terjatuh.

Yonang kemudian melarikan diri keluar dari rumah.

"Saat korban jatuh inilah warga mendengar jeritan minta tolong. Mereka datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah," paparnya.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Yonang pun mencoba kabur.

Ia juga hendak melakukan aksi bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke dalam sumur.

Namun warga yang mengejar akhirnya berhasil menyelamatkan nyawa Yonang.

Akibat dari penganiayaan ini, Rohani mengalami luka di sekujur tubuhnya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek."

"Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek."

"Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes," ucap AKP Suraedi.

Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 351 KUHP.

Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian."

"Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi."

"Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.

Yuni Shara Syok Lihat Foto Bulu Ketek Ussy Sulistiawaty yang Tebal, Andhika Pratama: Saya Nggak Suka

Dangdut Koplo Via Vallen Boyong Penghargaan Musik di Rusia, Lihat 5 Fotonya Bersama Artis Hollywood

Detik-detik Seorang Wanita Terhisap di Makam Ibunya Saat Ziarah, Penjaga Makam Sampai Digugat

Sempat Dikasihani, Begini Kondisi Terkini Veronica Tan Mantan Ahok BTP saat Bareng Happy Farida

Tersebar di WhatsApp (WA) dan FB, Video Call Panas Gadis Tuban Direkam Polisi Gadungan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved