Kabar Surabaya

Update Prostitusi Vanessa Angel Mulai Identitas Pelanggan, Nilai Tarif Hingga Mucikari Ngaku Dijebak

Update Prostitusi Vanessa Angel, Mulai Identitas Pelanggan, Nilai Tarif Sampai Mucikari Ngaku Dijebak

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Endang Suhartini alias Siska (kanan) dan Tentri Novianta usai sidang di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dua terdakwa mucikari prostitusi artis berbasis online terkait Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta terlihat masuk Ruang Tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.

Rencananya, sidang tersebut diselenggarakan secara tertutup.

Tentri kenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya sedangkan Siska mengenakan masker serta berkacamata.

Vanessa Angel
Vanessa Angel

Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN Surabaya karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.

Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.

Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.

“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.

Ada Empat jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved