Kabar Jombang
Istri dan Anak Pergi, Pria Jombang Ini Ajak Gadis Berumur 12 Tahun ke Rumah
Pria berinisial GW (30) tega menyetubuhi gadis yang masih berumur 12 tahun. Kini pria asal Desa Kalikejambon ini harus masuk penjara di Jombang.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG – Pria berinisial GW (30) tega menyetubuhi gadis yang masih berumur 12 tahun.
Kini pria asal Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang ini harus mendekam di penjara Polres Jombang.
Kanit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan tersangka yang sudah memiliki istri dan anak itu ditangkap di rumahnya pada 19 Maret 2019.
Tersangka ditangkap tidak lama setelah keluarga gadis berstatus pelajar itu lapor ke polisi.
Persetubuhan gadis di bawah umur ini bermula saat tersangka merayu korban melalui pesan singkat di ponselnya.
Dalam pesan singkat itu, tersangka memuji korban dengan kata-kata sanjungan seperti sayang, cantik, dan sebagainya.
Ketika korban sudah termakan bujuk rayu, tersangka mengajak korban bertemu di minimarket di Desa Kalikejambon.
Kepada keluarganya, korban izin untuk membeli alat praktik tugas sekolah.
“Usai bertemu tersangka, korban diajak ke rumah tersangka. Saat itu rumah tersangka dalam kondisi sepi.”
“Lalu korban disuruh masuk ke kamar tersangka. Di kamar itulah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya,” ujar Retno.
Kasus asusila ini terungkap ketika korban disusul oleh orang tuanya di minimarket.
Orang tua korban tidak menemukan korban di minimarket itu.
Orang tua korban mendapat informasi bahwa korban pergi bersama pria dewasa.
Saat gadis itu pulang, orang tua korban bertanya lebih detail kepada korban.
Korban pun mengungkap perbuatan tersangka.
Setelah itu orang tua korban lapor ke Polres Jombang.
“Kami tangkap tersangka pada hari itu juga,” kata Iptu Retno.