Malang Raya
Polisi Resmi Tahan Guru yang Diduga Cabuli Siswi SDN Kauman 3 Kota Malang
Polres Malang Kota menahan guru olahraga berinisial IM terkait kasus pencabulan di SDN Kauman 3.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Polres Malang Kota menahan guru olahraga berinisial IM terkait kasus pencabulan di SDN Kauman 3.
IM diduga telah mencabuli beberapa siswi SDN Kauman 3.
“Kami menahan tersangka sejak Jumat (22/3/2019). Kami jemput tersangka di rumahnya,” kata AKP Komang Yogi, Kasatreskrim Polres Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/3/2019).
Menurutnya, perbuatan cabul IM dilakukan ketika pergantian jam pelajaran atau saat murid berganti baju setelah pelajaran olahraga.
Modusnya, IM masuk ke dalam ruangan, kemudian melakukan aksinya.
Komang menyebut sejauh ini ada dua siswi yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan IM.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun.
“Karena sangat banyak, tersangka lupa jumlah siswinya. Tapi yang melapor hanya dua orang,” ucap dia.
Komang tetap mempersilakan para korban dugaan pencabulan yang dilakukan IM untuk melapor,
“Kepada para korban, silakan melapor. Kami tetap akan proses,” terang Komang.