Rumah Politik Jatim
Bawaslu Gresik Catat Ribuan APK Caleg Langgar Aturan Pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mencatat ada sekitar 2.943 caleg yang dinilai melanggar atau tidak taat aturan pemasangan APK.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Ribuan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di Kabupaten Gresik dinilai melanggar aturan Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mencatat, ada sekitar 2.943 caleg yang dinilai melanggar atau tidak taat aturan. Kebanyakan pelanggaran tersebut dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Di Kabupaten Gresik sendiri sebanyak 7.801 APK milik caleg dan paslon telah di pasang. Dan seluruh APK yang melanggar tersebut telah ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Gresik.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gresik, Syafi’ Jamhari mengatakan, pelanggaran paling banyak karena pemasangan APK di tempat-tempat terlarang, seperti ditempel fasilitas milik negara dan yang paling parah dipaku di pohon.
"Banyak APK melanggar aturan yang sudah disepakati," ujarnya.
Pihaknya, menurut Syafi'i, juga telah mensosialisasikan aturan pemasangan APK, tetapi masih saja ada yang melanggar terutama pelanggaran pemasangan APK seperti dipaku di pohon karena sangat menyalahi peraturan daerah (perda) tentang reklame.
Pelanggaran yang lain yang cukup banyak, ungkap Syafi'i, yakni pemasangan APK di tempat-tempat yang jelas dilarang seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan gedung milik pemerintah.
Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran pemasangan APK tidak pada tempatnya mencapai 305 APK.
Mengetahui hal itu, pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan para caleg agar tidak kembali melakukan kesalahan pemasangan APK. "Mereka harus kembali melihat aturan," tuturnya.