Kabar Lumajang

Inilah 2 Maling yang Biasa Mencuri Motor di Lumajang & Jember

Polisi menangkap Ahmad Fatoni (20), dan M Sodiqin (30) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 13 lokasi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
wartakota
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG – Anggota Polres Lumajang menangkap Ahmad Fatoni (20), dan M Sodiqin (30) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 13 lokasi.

Dua pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Lumajang ini diduga biasa beraksi di Lumajang dan Jember.

Perinciannya, dua tersangka itu beraksi sembilan kali di Lumajang.

Sedangkan empat lokasi lain di Jember.

Dua tersangka itu selalu beraksi bersama. Fatoni menjadi eksekutor. Sedangkan Sodiqin menjadi joki motor alias pengemudi.

Awalnya polisi menangkap Fatoni yang sedang mengendarai kendaraan hasil curian di Jalan Raya Sumberejo.

Selang beberapa jam kemudian, polisi menangkap Sodiqin yang ditangkap di rumahnya.

“Awal pengungkapan pelaku ini berawal dari Patroli yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Jauhar yang mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat.”

“Dari kasus tersebut kemudian di kembangkan sehingga tertangkap dua pelaku Curanmor.”

“Hasil Interogasi, pelaku ternyata telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda.”

“Uniknya, sebagian besar motor tersebut djual secara online,” kata AKBP M Arsal Sahban, Kapolres Lumajang kepada SURYAMALANG,COM, Sabtu (30/3/2019).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran menuturkan dua orang itu dijerat Pasal 363 KUHP.

“Sedangkan penadahnya dilimpahkan ke Polres Jember mengingat pelakunya berada di sana,” tegas Hasran.

13 lokasi pencurian itu adalah di halaman Kantor Dispora Lumajang, halaman warung kopi Taman Toga Lumajang, Pasar Lumajang, warung bakso Pulosari Lumajang, warung bakso Banyuwangi di Lumajang, depan SMAN 3 Lumajang, Kelanting Lumajang, SMK Khoiriyah Suko Lumajang, kedai kopi dekat SPBU Labruk Lor Lumajang, Pasar Semboro Jember, Kencong Jember, Puger Jember, dan Pasar Tanggul Jember.

Pencurian motor itu dilakukan antara satu bulan sampai empat bulan lalu.

Tersangka menjual motor hasil curian itu secara online, di antaranya melalui grup Facebook.

Penawaran disertai keterangan jika kendaraan tidak dilengkapi surat dokumen kendaraan bermotor.

Pembelian dilakukan secara bertatap muka atau Cash on Delivery (COD).

Dalam kasus ini polisi menyita tiga motor.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved