Kabar Jombang

Komplotan Curanmor Di Jombang Dibekuk Polisi, Empat Orang Anggotanya Pelajar

Komplotan curanmor pelajar ini menyasar sepeda motor warga yang diparkir saat pemilik menonton acara pertunjukan hiburan.

Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Sutono
Para tersangka pelaku curanmor (membelakangi lensa) yang masih di bawah umur, serta barang bukti hasil curian, di Mapolres Jombang. 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Empat pelajar tergabung dalam komplotan pencuri sepeda motor di Jombang.

Empat tersangka tersebut, MN (16/eksekutor) pelajar warga Dusun Ngaren Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak Jombang. ISA (15/eksekutor) warga Dusun Banjaranayar Desa Tinggar Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kemudian ABH (15) dan PRA (16), keduanya warga Dusun Ngaren Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak.

"Komplotan ini sudah mencuri motor warga Jombang pada delapan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, kepada Suryamalang.com, Senin (1/4/2019).

Azi Pratas menjelaskan, komplotan curanmor pelajar ini menyasar sepeda motor warga yang diparkir saat pemilik menonton acara pertunjukan orkes dangdut dan kesenian tradisional bantengan serta kuda lumping atau jaranan.

Para tersangka sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Yakni sejak Oktober 2018 hingga yang terakhir 24 Maret lalu.

"Ada pembagian tugas dalam komplotan ini. Ada yang menjadi eksekutor, pemetik dan pencari sasaran. Terakhir mereka beraksi 24 Maret lalu dengan korban Arya Tediansyah, warga Desa Banjardowo Kecamaan Jombang Kota," ujar Azi Pratas.

Saat itu, sambung Azi Pratas, sekira jam 17.00 wib di tempat hiburan bantengan di Desa Banjardowo, motor honda C70 korban hilang. Korban pun melapor ke Polres Jombang. Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan akhirnya menangkap tersangka MN, di rumahnya, Dusun Ngaren, Minggu (31/3/2019).

Dari tersangka MN, polisi mengembangkan kasus, dan kemudian mengungkap, ternyata dia anggota komplota beranggota 4 orang dan sudah mencuri motor pada sedikitnya pada 8 TKP.

Yakni 2 motor di 2 TKP Desa Banjardowo, 1 TKP di Desa Tinggar Kecamatan Bandarkedungmulyo, 1 TKP Desa Pacarpeluk, Megaluh sekitar bulan oktober 2018, dua TKP di Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang, dan satu TKP di Desa Pundong Kecamatan Diwek sekitar Januari 2019.

"Komplotan ini spesialis mancari korban di tempat hiburan orkes dangdut dan kesenian bantengan. Modusnya, salah satu pelaku diam-diam mengambil motor dengan cara mandorong, kemudian menghidupkan di tempat aman, dan lanjut tancap gas," kata Azi.

Dari penangkapan keempat tersangka, disita barang bukti motor hasil kejahatan berupa enam motor. Rinciannya, 3 unit motor honda C70. Kemudian satu unit motor Yamaha Vega, dan 2 unit motor honda C70 dalam kondisi protholan.

"Beberapa motor curian lainnya sudah dijual, baik dalam bentuk protholan maupun utuh," kata Azi, sembari menunjukkan barang bukti yang disita dan dibawa ke Mapolres Jombang.

Akibat perbuatannya, keempat pelajar itu harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved