Senin, 4 Mei 2026

Kabar Surabaya

Bermula dari Kafe di Lumajang, Rian Subroto Kencani Vanessa Angel Melalui Nindy dan Banyak Perantara

Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, muncikari artis Vanessa Angel, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4/2019

Tayang:
Editor: yuli
Syamsul Arifin
Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, muncikari artis Vanessa Angel, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4/2019), 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perkara prostitusi artis mulai masuk Pengadilan Negeri Surabaya, 4 April 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, muncikari artis Vanessa Angel.

Jaksa dalam surat dakwaan menguraikan awal mula perkara yang melibatkan perempuan cantik berambut merah itu .

Disebutkan, awalnya terjadi pertemuan antara Rian Subroto dengan Dhani (buron) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis atau selebgram untuk diajak kencan, maksudnya berhubungan badan.

Rian sebagai pria hidung belang pun tertarik tawaran tersebut.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2018, terdakwa Nindy ditelepon saksi Tentri Novanta.

Tentri menanyakan kesediaan Vanessa Angel untuk menemani makan malam kliennya yang katanya seorang menteri. 

“Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management. Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel tapi maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar,” urai jaksa Winarko. 

Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten. Uang mukanya setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan kepada Tentri  dan langsung disetujui.

Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya - Jakarta.

Pada 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa Angel.

Selanjutnya pada 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved