Kabar Gresik
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Anak Punk asal Karawang Pembunuh Teman di Gresik
Pengadilan Negeri Gresik memvonis 12 tahun penjara pada terdakwa Taufik Hidayat, warga asal Tempuran, Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/12/2019).
Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pengadilan Negeri Gresik memvonis 12 tahun penjara pada terdakwa Taufik Hidayat, warga asal Tempuran, Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/12/2019).
Ketua Majelis Hakim Rina Indra Janti menilai Taufik Hidayat terbukti membunuh temannya sesama anak punk, Alex, warga Desa Telo Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Ia melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa termasuk keji, sebab antara korban dan terdakwa sudah saling kenal.
Hakim memutus lebih berat daripada tuntutan jaksa Febrian Dirgantara: 11 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, meresahkan masyarakat. Serta menjadi otak pengeroyokan dan disertai pembunuhan," imbuhnya.
Lukman, penasehat hukum terdakwa Taufik Hidayat dari lembaga bantuan hukum Al Banna menyatakan pikir-pikir.
Pembunuhan itu terjadi pada Desember 2018. Saat itu, korban bersama komunitas punk mengamen di traffic light pintu keluar jalan tol Kebomas, Gresik.
Dio Kemudian korban dianiaya di belakang tempat parkir mobil PCNU Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas.
ARSIP BERITA TERKAIT - Terjadi Lagi, Gerombolan Anak Punk Bunuh Remaja 14 Tahun di Gresik
