Komentar Presiden Jokowi Kasus Audrey Pontianak, Ada Perubahan Pola Interaksi & Perintah Kapolri

Presiden RI Joko Widodo Beri Perintah Kepada Kapolri Agar Menindak Tegas Secara Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Audrey

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adrianus Adhi
instagram @kompastv
Jokowi Memberi Perintah Kepada Kapolri untuk Beri Tindakan Tegas Bagi Para Pelaku Penganiayaan Audrey 

Kapolda menambahkan bahwa laporan penganiayaan dari korban ia dapat pada hari Selasa (9/42019). Ia mengimbau kepada seluruh wartawan agar mengawal kasus hukum ini. Ia mengatakan,bila dari hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana, maka para pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya akan kita tetapkan sebagai tersangka. Ada tiga orang (terperiksa, Red). Pelakunya tiga orang, tapi mungkin juga berkembang,” katanya.

Kapolda juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial benar.

“Perlakuan kekerasan ada, tapi tidak semuanya benar. Informasi terkait menganiaya bagian-bagian tertentu itu tidak,” tegas Kapolda.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved