Nasional
Fakta-fakta Video Hubungan Intim Kadishup Bojonegoro & Kadinsos Pasuruan, Istri Curiga Sejak 2017
Video hubungan Intim Kadishup Bojonegoro & Kadinsos kota Pasuruan semakin berbuntut panjang.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.
"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.
Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.
5. Reaksi Nila Wahyuni Subiyanto
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto mengaku tidak mengetahui laporan terkait dugaan perselingkuhan ini.
"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila Wahyuni Subiyanto, kepada wartawan di kantornya.
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu. Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.
Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.