Nasional
Fakta-fakta Video Hubungan Intim Kadishup Bojonegoro & Kadinsos Pasuruan, Istri Curiga Sejak 2017
Video hubungan Intim Kadishup Bojonegoro & Kadinsos kota Pasuruan semakin berbuntut panjang.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
Laporan Wartawan Mohammad Romadhoni dan Galih Linartika
SURYAMALANG.com - Video hubungan Intim Kadishup Bojonegoro & Kadinsos kota Pasuruan semakin berbuntut panjang.
Bahkan kasus perselingkuhan Kadishup Bojonegoro & Kadinsos kota Pasuruan ini kini menjadi konsumsi publik usai TP (52) tahun, istri sah IS, Kadishup Bojonegoro melaporkan perselingkuhan ini ke Mapolda Jatim.
Perselingkuhan Kadishup Bojonegoro & Kadinsos kota Pasuruan ini dicurigai oleh Titik Purnomosari sudah terjadi sejak 2017 lalu.
Berikut fakta-fakta video hubungan intim Kadishup Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan berdasarkan info yang dihimpun SURYAMALANG.
1. Video Hubungan Intim Diambil Juni 2018 lalu
Kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah Titik Purnomosari mendapati bukti rekaman video adegan hot di ponsel milik suaminya, sang Kadishub pada Juli 2018 lalu.
Titik Purnomosari mengaku sengaja mencari bukti, karena sudah curiga dengan sikap suaminya sejak tahun 2017.
"Curiga sudah lama, karena kadang Sabtu tidak pulang alasannya ada rapat," ungkapnya.
2. Istri Berusaha Menyelesaikan Baik-baik
TP mengaku sudah berusaha menyelesaikan baik-baik masalah tersebut.
Dia juga mengaku sudah bertemu dengan wanita selingkuhan suaminya, Nila Wahyuni Subiyanto.
Saat bertemu, Nila Wahyuni Subiyanto mengakui dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Hubungan suami saya dengan selingkuhannya ternyata sudah sejak tahun 2017, katanya ketemu saat ada kegiatan bersama. Suami saya, sebelum Dishub jadi Kepala Dinsos," jelasnya.
Titik mengaku makin geram, karena ternyata permintaan maaf itu hanya sebatas bibir saja. Apalagi, suaminya kemudian mengajukan talak ke Pengadilan Agama Bojonegoro.
Titik juga mengaku diancam oleh suaminya apabila menyebarkan foto dan video syur perselingkuhan itu.
"Saya diancam, katanya kalau menyebarkan video itu akan kena (undang-undang) ITE," ujarnya.
Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai April 2019. Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.
"Saya menemukan video porno / video hubungan intim di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Dikatakannya, permohonan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilam Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupadi.
"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.
"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.
3. TP Ingin Suaminya dan Selingkuhannya Terjerat Undang-undang Pornografi
"Saya ingin, suami saya dan Nila Wahyuni biar kena Undang-undang Pornografi," ujarnya.
TP juga akan mengadukan suaminya dan Nila Wahyuni Subiyanto ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban.
4. Keterangan Polda Jatim
Kombes Frans Barung mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.
"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.
"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.
Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.
5. Reaksi Nila Wahyuni Subiyanto
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto mengaku tidak mengetahui laporan terkait dugaan perselingkuhan ini.
"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila Wahyuni Subiyanto, kepada wartawan di kantornya.
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu. Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.
Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.