Rumus Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Jam Kerja Lengkap dengan Contohnya

Rumus hitung gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai jam kerja lengkap dengan contohnya, simak juga arti Nomor Induk (NI) dan cara cek di Mola BKN.

|
Gambar dibuat dengan bantuan ChatGPT (OpenAI DALL·E)/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia beberapa ASN (suasana kerja di kantor pemerintahan satu atau dua orang) dibuat dengan bantuan chat GPT-5, OpenAI pada Kamis, (2/10/2025). Urusan gaji menjadi hal paling penting, mengingat PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, yakni empat jam per hari.  

SURYAMALANG.COM, - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024 di tahun 2025 masih bergulir di tahap penetapan Nomor Induk (NI). 

Setelah penetapan NI PPPK Paruh Waktu selesai, berikutnya adalah pengangkatan/penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diperkirakan berlangsung pada bulan Oktober 2025. 

Untuk itu, urusan gaji menjadi hal penting, mengingat PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, yakni empat jam per hari. 

Berbeda dengan jam kerja PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam per hari. 

Rumus hitung gaji PPPK Paruh Waktu 2025 

Untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. 

Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca juga: Ada 59 Tidak Lolos, Selebihnya 21.532 Orang PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Tunggu SK Pengangkatan

Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per-hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per-hari. 

PPPK paruh waktu akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan sebagai berikut:

- Rumus: UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu)

Contoh:

UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. 

Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:

Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah.

Arti NI dan Cara Cek di Mola BKN

Peserta seleksi PPPK Paruh Waktu bisa memantau perkembangan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui layanan Mola BKN (Monitoring Layanan ASN).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved