nasional
Kronologi Bapak Hajar Adik Tiri Karena Tak Terima Putrinya di Cabuli, Kayu Bakar jadi Senjata
Seorang bapak di Trenggalek menghajar adik tirinya karena tak terima anak gadisnya di cabuli.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Seorang bapak di Trenggalek menghajar adik tirinya karena tak terima anak gadisnya di cabuli.
Bahkan, FIC (36) identitas sang bapak, tega menghajar Rudi (49) yang merupakan adik iparnya dengan menggunakan sebatang kayu bakar.
Karena kejadian itu Rudi pun menderita patah tulang di kedua kakinya, serta mengalami luka pada perut dan kepalanya.
Berikut ini kronologi terkait kejadian bapak di Trenggalek hajar adik tiri karena tak terima putrinya dicabuli berdasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.
1. Korban dan Pelaku Sempat Cekcok
Pada 21 maret 2019 dini hari, FIC mendatangi Rudi yang saat itu di rumah mertuanya, di Kecamatan Gandusari.
Keduanya kemudian terlibat cekcok.
Dalam keadaan emosi, FIC kemudian mengambil kayu bakar berdiamater 10 Cm dan panjang 1 meter, kemudian menyerang Rudi.
"Dengan kayu tersebut, pelaku menyerang korban membabi buta. Dia memukul berulang kali ke arah korban," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (11/4/2019).

2. FIC Kabur Setelah Menghajar Rudi
Pukulan benda keras itu mendarat di kepala, perut dan kedua kaki Rudi.
Rudi terkapar dengan luka parah.
Kedua kakinya patah, kepalanya mengucurkan darah, serta luka parah di bagian perut.
Setelah Rudi terkapar, FIC melarikan diri.
Oleh warga sekitar, Rudi dilarikan ke RSUD dr Soedomo untuk mendapatkan perawatan.
3. FIC Ditahan
Ia kemudian melaporkan penganiayaan yang dilakukan FIC.
FIC kemudian ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek, pada Kamis (11/4/2019) dini hari, di Kecamatan Watulimo.
"Pelaku ini sempat kabur ke Blitar untuk memanen tanaman padinya. Kemudian dia sembunyi di Watulimo," tambah Didit.
FIC telah menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres Trenggalek.
Ia akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

4. Dugaan Pencabulan
Kepada penyidik, FIC mengaku marah setelah anak perempuannya yang berusia 15 tahun dicabuli oleh Rudi.
Mendengar pengakuan anaknya, FIC yang emosi mencari Rudi.
Saat itu Rudi sempat membantah telah mencabuli anak perempuan FIC.
FIC kemudian melaporkan balik Rudi, dengan tudingan pencabulan.
Kepada penyidik, FIC mengaku marah setelah anak perempuannya yang berusia 15 tahun dicabuli oleh Rudi.
Mendengar pengakuan anaknya, FIC yang emosi mencari Rudi.
Saat itu Rudi sempat membantah telah mencabuli anak perempuan FIC.
FIC kemudian melaporkan balik Rudi, dengan tudingan pencabulan.
5. Rudi Diperiksa Terkait Dugaan Pencabulan
Menurut kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait leporan FIC.
Selain itu pihaknya telah melakukan visum terhadap anak perempuan FIC.
"Hasilnya sudah keluar dan positif telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan tersangka," ungkap Andana.
Dengan hasil visum ini, penyidik akan mendalami keterangan anak perempuan FIC.
Penyidik juga akan meminta keterangan Rudi.
Jika memang terbukti melakukan pencabulan, Rudi juga akan menjadi tersangka.
"Dalam waktu dekat status R akan ditentukan usai gelar perkara," pungkas Andana.
Ramuan Enteng Jodoh, Siasat Licik Dukun Cabul di Jember Meniduri Banyak Gadis Hingga Ada yang Hamil
Bermodalkan modus ramuan enteng jodoh, itulah siasat licik dukun cabul di Jember agar bisa meniduri banyak Gadis ABG. Di antara korban ada yang hamil.
Polisi menangkap seorang dukun cabul asal Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember karena memperkosa Gadis ABG berusia 15 tahun.
Lelaki yang mengaku dukun itu berinisial G (60), sehari-hari bekerja sebagai tukang sadap getah karet di perkebunan desa setempat.
Dari penyelidikan awal polisi, G diduga tidak hanya memperkosa, namun juga mencabuli anak remaja lain.
Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, ada satu remaja yang diperkosa, dan tiga lainnya dicabuli.
Kepada para korbannya, G mengancam dengan kedok ilmu dukunnya.
Dia mengancam para korban tidak akan bisa mendapatkan jodoh juga rezekinya tidak lancar.
Satu remaja yang diperkosa G kini hamil enam bulan.

Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto menuturkan, pemerkosaan yang dilakukan oleh G dimulai pada bulan September 2018 lalu.
Pelaku menggunakan modus ramuan enteng jodoh agar bisa memperdayai para korban yang rata-rata adalah Gadis ABG.
"Pelaku mengancam korban, anah di bawah umur ini. Korban diancam jika dia tidak mau melayani keinginan pelaku, maka tidak akan mendapatkan jodoh," kata Suhartanto, Selasa (2/4/2019).
Cerita bermula dari kedatangan G ke rumah nenek remaja tersebut.
G menawari remaja yang duduk di bangku kelas 3 SMP itu, apakah dia ingin mendapatkan jodoh selepas lulus SMP.
Jika remaja itu ingin segera mendapatkan jodoh, maka dia bisa mendatangi rumah G untuk mengikuti ritual.
Saat berada di rumah G itulah, G menyuruh anak perempuan itu membuka bajunya.
Anak perempuan itu menolaknya. Namun G memaksa dan mengancam. G kemudian memperkosa anak perempuan itu.
"Sejak itu, pelaku kerap memperkosa korban. Sampai pada bulan November berhenti setelah anak ini pindah ke rumah orang tuanya sendiri di lain desa," imbuh Tanto.
Beberapa hari lalu, keluarga korban curiga dengan kondisi tubuh anak tersebut.
Setelah diperiksa ke bidan, diketahui jika dia hamil.
Anak itu pun menceritakan perbuatan G. Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian menangkap G.
Ketika ditanya tentang korban pencabulan yang lain, Suhartanto menjawab masih menyelidiki informasi tersebut.
"Kami mendengar informasi itu, saat ini masih kami selidiki. Informasinya ada tiga korban lagi, pencabulan. Masih kami dalami lagi," tegasnya.
Kini G telah ditahan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
5 Cowok Memperkosa Gadis Belia
Gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat diperkosa secara bergiliran oleh lima laki-laki.
Gadis berusia 18 tahun ini berinisial S, sedangkan kelima pemerkosa masing-masing berinisial RN, BG, FR, RI, dan SL.
Peristiwa kelam yang dialami gadis tersebut terjadi pada Kamis (14/3/2019).
Mengetahui peristiwa gadis 18 tahun diperkosa ini, paman korban pemerkosaan langsung melaporkannya ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP Denni Gumilar membenarkan perihal pemerkosaan ini, serta laporan dari paman S.
Dijelaskan AKP Denni Gumilar, pemerkosaan ini awalnya dilakukan oleh tersangka berinisial RN.
Puas melampiaskan nafsunya, kemudian RN memanggil keempat kawannya, BG, FR, RI dan SL untuk menyetubuhi S secara bergiliran.
“Kemudian keempat kawan RN itu memaksa melakukan persetubuhan secara bergantian pada malam itu,” kata Denni Gumilar di Sukadana, Sabtu (16/3/2019).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SL.

SL pun diinterogasi oleh polisi terkait keberadaan keempat pelaku pemerkosaan lainnya.
Akhirnya SL mengaku, bahwa keempat kawannya kabur ke arah Kubu Raya dengan menumpangi sebuah kapal.
Tanpa pikir panjang, polisi setempat langsung melakukan perburuan terhadap keempat pelaku tersebut.
“Anggota mengejar kapal tersebut dengan menyewa satu unit speedboat. Di daerah Perairan Karanganyar, pelaku pun berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Polsek Teluk Batang,” ucap Denni.
Selanjutnya, keempat tersangka langsung digelandang ke Polres Kayong Utara.
Denni Gumilar melanjutkan, bahwa personel Polsek Teluk Batang tidak mau ambil resiko terhadap hal-hal yang tidak inginkan.
“Karena situasi warga setempat sudah ramai dan mulai emosi terhadap tersangka, maka segera diamankan dan dibawa ke Polres Kayong Utara,” imbuh Denni.
Arianto (47) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tega memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan dua anak kembar yang kini berusia 2 bulan.
Arianto melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015 hingga 2018.
"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3).
Setyo mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan. Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.
Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.
Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar anaknya.
Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.
Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.