Malang Raya

Kronologi Gadis Magang di Minimarket Jadi Korban Dicium & Diraba Oleh Senior, Ada Modus Merayu

Kronologi gadis magang di minimarket jadi korban dicium dan diraba oleh senior, ada modus merayu hingga terjadi pelecehan seksual di gudang barang

Tribunnews.com
Kronologi Gadis Magang di Minimarket Jadi Korban Dicium & Diraba Oleh Senior, Ada Modus Merayu 

Tak hanya itu, pelaku juga mencium pipinya ketika RI sedang menata barang di display.

Kata RI, pelaku ini memanfaatkan waktu ketika temannya R sedang istrirahat untuk membeli makanan.

"Saat itu saya dipeluk dari belakang sambil memegangi perut saya. Kemudian saya dicium dan sontak saja saya marah dan ingin pulang," ujarnya.

Korban menjelaskan, pelaku ini melakukan pelecehan pada hari yang sama saat dirinya baru pertama kali magang.

Selain mencium, pelaku juga memegang pangkal paha dan memegang tangan korban.

"Pelaku ini kurang ngajar, saya sudah bilang kalau saya sudah punya tunangan tapi tetap saja mencium pipi saya," ujarnya.

Potret Menantu Baru Mayangsari Pakai Kemben saat Nonton Konser, Segini Harga Busana Kezia Toemion

Penampakan Ariel Noah KW Bikin Luna Maya Grogi, Nyanyi Lagu Separuh Aku, Sikap Berikutnya Tersorot

4. Korban melapor polisi 

Atas kejadian itu, pada Senin (15/4/2019), korban yang didampingi oleh penasehat hukum dan keluarganya mendatangi Polres Malang Kota untuk melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Yudita Retno Banuarti, mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian ke Unit PPA Polres Malang Kota.

5. Laporan ditolak (belum cukup bukti)

Namun, laporan tersebut ditolak karena dirasa korban ini kekurangan bukti petunjuk yang kuat.

"Jadi, kami disarankan untuk membuat aduan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti CCTV ada karena di minimarket ada CCTV-nya," ujarnya.

Retno juga akan terus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi.

Dia menggunakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar asusila di dalam perkara ini.

"Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya," tandasnya.

Pengakuan Amy Qanita Tak Diundang Besannya, Rieta Amilia Nikah: Untuk Keluarga Dekat Aja, Tak Akur?

Foto-foto Ani Yudhoyono Nyoblos di Rumah Sakit Singapura, Ada Bilik Suara Khusus & Penjagaan Ketat

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved