Kabar Probolinggo
Modus Bocah SD Setubuhi Siswi SMA di Probolinggo, Rayuan Tak Berhasil, Lalu Pakai Ancaman
Anggota Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan siswa SD, dan siswa SMA.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO – Anggota Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD), dan siswa SMA.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka, yaitu MMH (18), dan MWS (13).
Dua tersangka itu diduga menyetubuhi siswi SMA berinisial AZ (18).
MMH adalah teman mesra korban. MMH duduk di kelas XII SMA.
Sedangkan MWS masih duduk di kelas 6 SD. MWS yang merupakan sepupu korban sempat tidak naik kelas.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menjelaskan kejadian itu bermula saat dua tersangka ini ingin berbuat seperti pasangan suami istri.
Hasrat ini muncul usai dua tersangka melihat video dewasa yang disimpan di ponsel mereka.
“Akhirnya mereka melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Mereka sama-sama menyetubuhi korban.”
“Persetubuhan itu mengakibatkan korban hamil, dan melahirkan anak laki-laki,” kata Riyanto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, MWS yang pertama kali yang menyetubuhi korban.
• Suasana Jadi Mengerikan saat Istri Tahu Skandal Cinta Terlarang yang Dilakukan Suami dan Saudaranya
• Fakta Lain Gadis Belia Diraba-raba Senior Tempat Kerja, Berikut Alasan dan Kronologi Lengkapnya
• KRONOLOGI Putri Ayuni Usia 16 Tahun Hilang dari Lumajang, Ditemukan di Madiun & Minta Uang 10 Juta
• Potret Menantu Baru Mayangsari Pakai Kemben saat Nonton Konser, Segini Harga Busana Kezia Toemion
Korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS. Korban memanggil orang tua MWS dengan panggilan pak de dan bude.
“Awalnya kejadian itu terjadi pada pertengahan tahun lalu. Saat itu, MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.”
“Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu,” jelasnya.
Tapi, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Dia memaksa korban untuk melayaninya.
Jika korban tidak mau melayani, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.
“Karena diancam akan diusir, korban ketakutan. Dia memang tidak punya pilihan.”
“Selama ini korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS.”
“Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka,” tambah dia.
Setelah hubungan intim pertama itu, tersangka berkali-kali minta korban untuk berhubungan kembali.
Tapi, korban tidak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.
Puncaknya terjadi pada akhir tahun lalu. Saat orang tuanya tidur, tersangka memasuki kamar korban.
Kemudian tersangka memaksa korban untuk berhubungan.
“Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, korban tidak bisa melawan tersangka,” tambahnya.
Setelah berhubungan dengan MWS, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.
Kini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.
Meskipun tidak seumuran, MWS dan MMH merupakan teman bermain.
Menurutnya, AZ dan MMH ini memang bukan pacaran. Mereka hanya teman dekat.
Pesetubuhan ini bermula saat rumah tersangka MMH sepi.
“Lalu MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan.”
“Korban sempat menolak. Tapi tersangka merayu, dan berjanji akan menikahi korban jika hamil,” jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan bujuk rayu tersangka ini membuat korban terbuai.
“Persetubuhan itu terjadi dua kali. Kami akan mengembangkan kasus ini,” terangnya.
AKP Riyanto menjelaskan dua tersangka itu akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Tapi, pihaknya akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan untuk ancaman hukuman dengan mempertimbangkan status dua pelaku yang masih di bawah umur.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan koordinasi dengan kejaksaan,” kata Riyanto.