Pemilu 2019
Panduan ke TPS Pemilu 2019, Ini Beda Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019, Jangan Sampai Salah Coblos
Pemilu 2019 sudah di depan mata, inilah bedanya lima warna surat suara dalam pemilu 2019 yang akan diadakan pada Rabu 17 April 2019.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
Selain itu, ada yang harus diperhatikan bagi pemilih yang pindah memilih/TPS atau pemegang formulir A5.
Mereka bisa saja hanya menerima dua hingga tiga surat suara, atau malah satu surat suara saja tergantung lokasi pindahnya saat ini.
Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.
2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.
5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.
33 Nama Media Survey Quick Count (Hitung Cepat) yang Dirilis KPU
Hasil quick count Pemilu 2019 bisa dipantau melalui media survey yang terdaftar di bawah ini.
Seperti yang diketahui, belum lama ini Komisi Pemilihan Umun (KPU) telah merilis daftar media survey yang akan menampilkan hasil quick count.