Pemilu 2019

Panduan ke TPS Pemilu 2019, Ini Beda Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019, Jangan Sampai Salah Coblos

Pemilu 2019 sudah di depan mata, inilah bedanya lima warna surat suara dalam pemilu 2019 yang akan diadakan pada Rabu 17 April 2019.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang/ tribun
beda warna surat suara pemilu 2019 

Melalui media survey di bawah ini, masyarakat dapat memantau sendiri hasil quick count pemilu 2019.

Melansir dari Kompas.com ada 33 media yang dirilis KPU.

"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Selain KPU, lembaga Survey ini juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).

Hal ini tak lain guna membentuk lembaga survei yang profesional dan bertanggung jawab.

Hasyim berharap, dengan terdaftarnya lembaga survei pada Persepi maka yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan quick count yang mereka rilis nantinya.

"Jangan sampai bikin lembaga sendiri, metodologinya ketika dipertanyakan oleh pihak-pihak, yang katakanlah, review sesama kolega lembaga survei, oleh ahli, itu kemudian orang (lembaga survei) nggak bisa menjelaskan, kan repot," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved