Rumah Politik Jatim

Penentuan Suara Sah dan Tidak Sah di Pilpres dan Pileg Pemilu 2019, Perhatikan Surat Suara di TPS !

Sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

Editor: Dyan Rekohadi
IST
Pemilu 2019 penetuan sah tidaknya suara 

SURYAMALANG.COM - Sudah ke TPS dan mencoblos sebagai partisipasi di Pemilihan Presiden (Piklpres dan Pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2019 hari ini ?

Bagi anda yang belum ke TPS masih ada waktu untuk segera mendatangi TPS.

Sembari menunggu waktu dan giliran mencoblos kertas suara ada baiknya mengetahui cara mencoblos dan penentuan sah atau tidaknya surat suara.

Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?

Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:

1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

4. Surat suara untuk DPD

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

5. Surat suara tidak sah

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

-Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

-Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019).

-Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

suara sah dan tidak sah dalam Pemilu 2019
suara sah dan tidak sah dalam Pemilu 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Perlu diketahui juga  lima warna surat suara yang akan didapat untuk dicoblos di TPS.

Lima warna surat suara ini masing-masing mewakili Pilpres 2019 dan Pileg 2019 yang dilaksanakan bersamaan dalam Pemilu 2019.

 
Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia dimana Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak dan bersamaan.

Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.

Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.

Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.

Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.

Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.

Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.

Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara

2. Surat suara warna kuning

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

3. Surat suara warna merah

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

4. Surat suara warna biru

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara warna hijau

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih. 

beda warna surat suara pemilu 2019
beda warna surat suara pemilu 2019 (suryamalang/ tribun)

*Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Cara Menentukan Penetapan Kursi Calon Terpilih DPRD dan Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2019, http://bangka.tribunnews.com/2019/04/16/cara-menentukan-penetapan-kursi-calon-terpilih-dprd-dan-suara-sah-dan-tidak-sah-pemilu-2019?page=all.
Penulis: Teddy M (tea)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved