Rumah Politik Jatim
Bawaslu Bangkalan Minta KPU Gelar Coblosan Ulang dan Penghitungan Ulang
Bawaslu Bangkalan merekomendasikan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang dan penghitungan ulang.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, merekomendasikan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang dan penghitungan ulang.
PSU direkomendasikan di TPS 15 Desa Banyoning Laok Kecamatan Geger. Sedangkan penghitungan ulang di TPS 002 Desa Jukong Kecamatan Labang.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bangkalan Moch Masyhuri mengungkapkan, pengawas TPS 15 menemukan ada pemilih tidak tercantum dalam DPT yang menggunakan surat suara.
"Kami bersama Panwascam Geger langsung turun ke lokasi saat ada laporan dari PTPS bahwa surat suara habis. Padahal masih banyak pemilih dalam DPT yg belum berikan suara," ungkapnya, Kamis (18/4/2019) malam.
Ia menegaskan, hasil investigasi menemukan beberapa nama yang tidak ada dalam DPT, DPTb dan DPK namun ada dalam formulir C7.
Bawaslu juga menemukan kesalahan prosedur dalam pemungutan suara yang terjadi di TPS tersebut.
"Putusannya final, PSU di TPS 15 Banyuning Laok. Rekomendasi sudah di KPU dan kami harap segera diaksanakan rekomendasi PSU," tegas Masyhuri.
Sedangkan Penghitungan Ulang di TPS 002 Desa Jukong Kecamatan Labang, lanjutnya, terdapat perbedaan jumlah hasil suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih.
"Kami minta PPK Labang menghitung ulang kotak suara DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten di TPS 002 Jukong," pungkasnya.