Rumah Politik Jatim

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Satu TPS Wilayah Bunulrejo, Kota Malang

Bawaslu Kota Malang merekomendasikan TPS 9 di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
Benni Indo
Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Bawaslu Kota Malang merekomendasikan TPS 9 di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi itu dikeluarkan setelah adanya laporan bahwa pemilih pindahan mendapatkan surat suara tidak sesuai keperuntukannya.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, ada enam pemilih pindah pilih di TPS 9. Lima berasal dari luar kawasan Malang Raya namun berada di Provinsi Jawa Timur. Sementara itu ada satu yang berasal dari Malang Raya.

"Kemarin kami formasikan di Bunulrejo, Blimbing. Itu di TPS 9 karena di sana ditemukan berdasarkan pengakuan petugas TPS," ujarnya.

Kata Alim, ada pemilh pindah pilih yang mendapatkan tiga, empat dan lima suara. Padahal, seharusnya warga dari luar Malang Raya mendapatkan dua surat suara. Sedangkan yang masih domisili Malang Raya mendapatkan empat surat suara.

"Ada yang dapat lima, tiga dan empat. Seharusnya dua surat suara yang dari luar Malang Raya tapi dalam provinsi," katanya, Jumat (19/4/2019).

Informasi adanya kesalahan itu dikatakan Alim diketahui petugas sekitar pukul 10.00 wib. Bawaslu Kota Malang rencananya akan memanggil petugas Ketua KPPS, pengawas, Panwaskel dan PPS Bunulrejo untuk dimintai keterangan.

"Harapannya kami mendapatkan gambaran yang utuh terhadap proses kesalahan tersebut," katanya.

Alim mengatakan, adanya kesalahan itu dikarena petugas kurang konsentrasi. Akibatnya, ada surat suara yang bukan hak pemilih diberikan kepada pemilih pindahan.

Bawaslu Kota Malang juga mendapatkan informasi ada satu TPS lagi yang berpotensi melakukan PSU. Namun Alim belum bisa menjelaskan karena Bawaslu masih mendalami informasi.

"Ada lagi hanya saja datanya masih kami minta. Masih potensi PSU. Informasinya ada pemilih pakai E KTP tapi dia bukan warga Kota Malang," katanya.

Namun Bawaslu Kota Malang masih belum melaporkan secara resmi ke KPU Kota Malang. Laporan resmi akan dikirim setelah melalui proses klarifikasi dan rapat pleno Bawaslu Kota Malang.

Setelah mengirim surat rekomendasi, KPU Kota Malang harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Malang. Pelaksanakan itu harus dilakukan maksimal hingga 10 hari.

"Tugas kami ketika ada aturan dilanggar, membuat rekomendasi dan itu tidak bisa ditolak. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, ada sanksinya," imbuh Alim.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan kalau pihaknya masih belum mendapatkan laporan resmi dari Bawaslu. Oleh sebab itu, KPU masih belum bertindak apapun.

"Kami belum ada laporan," ukar Zaenudin.

KPU saat ini tengah fokus melakukan penghitungan di tingkat kecamatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved